• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Awalnya Wajib Lapor, Tiga Pelaku Pembalakan Hutan Madenan Resmi Jadi Tersangka

by redaksi dewatapos
10/03/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Awalnya Wajib Lapor, Tiga Pelaku Pembalakan Hutan Madenan Resmi Jadi Tersangka

Singaraja, Tiga terduga aksi pembalakan hutan atau penebangan pohon di Kawasan Hutan di Desa Madenan Kecamatan Tejakula Buleleng akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hampir sebulan menjalani wajib lapor di Mapolsek Tejakula, sebab polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kepastian Kadek Swita (39), I Wayan Astawan (36) dan Nengah Kertiasa (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana, S.Sos., Jumat 10 Maret 2023 melakukan Pers Comference di Mapolres Buleleng, dimana ketiga terduga pelaku berhasil diamankan saat Kapolsek Sudiana bersama Bhabinkamtibmas menuju lokasi penebangan kayu hutan dan melakukan pengamanan terhadap supir truk setelah mendapatkan informasi dari warga berkaitan dengan aksi penebangan pohon di dalam hutan Desa Madenan.

“Melihat kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tejakula untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut. Respon cepatpun dilakukan Polsek Tejakula melalui Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap supir truk untuk dimintai keterangan,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Polsek Tejakula Selidiki Terbakarnya Tiga Sepeda Motor

Tabrakan Dua Sepeda Motor di Tejakula, Seorang Ibu Tidak Sadarkan Diri

Kapolsek Tejakula Sudiana menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan peyelidikan dari sopir truk yang diamankan, 19 kayu gelondongan jenis sonokeling yang sudah terpotong-potong dengan berbagai macam ukuran Panjang antara 1 sampai 2 meter atas permintaan Kadek Swita, warga Dusun Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula, bahkan kemudian menyeret keterlibatan I Wayan Astawan, warga Desa Kutuh Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli  dan Nengah Kertiasa, warga Dusun Kajanan Desa Madenan Kecamatan Tejakula.

“Diketahui dari Kadek Suwita bahwa benar telah menebang kayu sonokeling di Kawasan hutan Produksi Terbatas RTK 20 Penulisan Kintamani Resort pengelolahan hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara di Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula,” papar Kapolsek Sudiana.

Kapolsek Sudiana juga menyebutkan, terduga pelaku Swita, pada tahun 2021 juga pernah menjalani hukuman yang sama mengambil kayu sonokeling dikawasan hutan tanpa ijin. Selanjutnya setelah dinyatakan bebas aksi tersebut kembalidilakukan dengan dua orang pelaku lainnya.

“Perbuatan penebangan kayu sonokeling tersebut oleh Kadek Suwita dilakukan bersama-sama dengan I Wayan Astawan dan Nengah Kertiasa. Penebangan kayu sonokeling tersebut dilakukan secara bersama-sama selama 5 hari dengan menggunakan alat gergaji dengan tujuan agar tidak terdengar saat melakukan pemotongan kayu dan sebanyak 4 pohon yang ditebang dan dijadikan 19 potongan,” beber Kapolsek Tejakula.

Akibat perbuatan ketiga terduga pelaku, Negara dirugikan untuk Dana Reboisasi sebesar US$ 26,64.- dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan ketiga orang tersebut sejak Kamis 9 Maret 2023 telah diamankan di Polsek Tejakula dengan tuduhan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) huruf b UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah pasal 37 angka 12 paragraf 4 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha  dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar,” ujar Kapolsek.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Madenan bersama warga Desa Madenan di Kecamatan Tejakula Buleleng kembali menciduk pelaku pembalakan hutan, bahkan sebelumnya satu dari tiga orang pelaku yang terciduk itu telah diamankan, namun kemudian dibebaskan hingga kembali melakukan aksi pembalakan, bahkan saat ini tiga orang pelaku yang telah tertangkap hanya dikenakan wajib lapor.

Terungkapnya kembali aksi pembalakan di hutan madenan tersebut berawal saat anggota LPHD bersama warga melakukan patroli dan mengintai beberapa lokasi yang dianggap rawan dengan aksi pembalakan, bahkan dari beberapa titik ditemukan pohon sonokeling  telah ditebang serta terpotong  menjadi ukuran kecil yang siap angkut dan siap untuk dijual. (TIM)

Tags: hutankayumadenanpembalakansonokelingtebangtejakula
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Kabinda Bali Apresiasi Langkah Bawaslu Bali Menginisiasi Sinergitas Antar Stakeholder

Next Post

Mangku Pastika dan Suardana Gagas Ide Kawal Kebijakan Publik Bali

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Mangku Pastika dan Suardana Gagas Ide Kawal Kebijakan Publik Bali

Mangku Pastika dan Suardana Gagas Ide Kawal Kebijakan Publik Bali

Discussion about this post

Recommended

Hindari Kelangkaan Oksigen dan Obat, Kejaksaan Awasi Rumah Sakit

Hindari Kelangkaan Oksigen dan Obat, Kejaksaan Awasi Rumah Sakit

07/07/2021
Perkuat Desa Adat Buleleng sebagai Garda Terdepan Pembrantasan Narkoba

Perkuat Desa Adat Buleleng sebagai Garda Terdepan Pembrantasan Narkoba

15/05/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA