• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Asset Dialih Namakan Diam-Diam, Debitur Bank Mandiri Lakukan Gugatan Hukum ke Pengadilan

by redaksi dewatapos
29/08/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Asset Dialih Namakan Diam-Diam, Debitur Bank Mandiri Lakukan Gugatan Hukum ke Pengadilan

Singaraja, Akibat pandemi Covid-19 banyak usaha ekomomi mengalami staganasi hingga gulung tikar. Kondisi itu membuat sejumlah pengusaha mengalami kesulitan melakukan transaksi ekonomi termasuk perbankan. Menariknya dalam kondisi seperti itu banyak asset milik masyarakat yang menjadi jaminan di bank terancam disita akibat gagal bayar. Irosnisnya, kondisi seperti itu diduga dimainkan oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan termasuk melakukan modus lelang untuk mengambil alih asset nasabahnya.

Seperti yang dialami salah seorang nasabah Bank Mandiri Singaraja bernama Ketut Jengiskan, asset yang dijaminkan di bank milik pemerintah tersebut tiba-tiba beralih nama tanpa sepengetahuannya akibat gagal bayar kredit. Bak sudah jatuh tertimpa tangga, ia juga menerima surat pemberitahuan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja agar assetnya berupa toko di kawasan Desa Tangguwisia, Kecematan Seririt untuk segera dikosongkan. Ia tak sendirian, sebuah Lembaga LSM Gema Nusantara ikut melakukan adovkasi untuk mempertahankan assetnya.

Tidak terima dengan keputusan yang dianggap sepihak itu Jengiskan melawan. Ia mengaku tidak terima assetnya seluas 8 are di jalur Jalan utama Seririt-Singaraja beralih tangan tanpa ia ketahui. Selain menggugat melalui PN Singaraja, ia juga memasang spanduk penolakan didepan tokonya dengan menyebut apa yang dia alami akibat perminan mafia tanah berselubung proses lelang.

Berita Terkait

Genus Kawal Kasus Bukit Ser, ATR/BPN Buleleng Didemo dan Desak DPRD Buleleng Bentuk Pansus

Genus Gelar Unjuk Rasa, Desak Kejaksaan Serius Tangani Kasus Bukit Ser

“Asset saya berupa jaminan di bank dialihkan secara diam-diam tanpa memberi tahu kami prosesnya kok tiba-tiba beralih nama. Saya justru dari orang lain, tau kalau asset saya berupa toko telah dilelang,” tutur Jengiskan,Minggu 28 Agustus 2022.

Menurutnya, ia mengetahui itu pada tahun 2021 sehingga berinisiatif untuk mendatangi pihak bank untuk meminta penjelasan. Anehnya, Bank Mandiri Cabang Singaraja mengaku tidak tahu menahu proses tersebut dan disarankan untuk ke Bank Mandiri Denpasar.

“Saya diberikan jawaban untuk tunggu dirumah dan akan diberikan pemberitahuan dalam beberapa hari kedepan. Jawabnya melalui surat dikatakan asset saya sudah terjual. Inilah keanehan itu karena prosesnya kami seperti dihindari termasuk tidak adanya surat peringatan, kami akhirnya lakukan perlawanan melalui gugatan di pengadilan,”imbuhnya.

Jengiskan mengatakan,proses kreditnya terjadi pada tahun 2007 dan mendapat fasilitas kredit RC (Rekening Koran)  senilai Rp 1 miliar, awalnya berjalan bagus hingga kondisi ekonomi mulai terganggu sejak tahun 2018.

“Kemudian dilakukan restrukturisasi 2018-2019, selanjutnya tahun yang sama 2019 dihantam Covid-19 dengan hanya bayar pokok minus bunga. Karena restrukturisasi sudah dua kali harus dilakukan pelunasan dan pihak bank menyarankan pelunasan dilakukan bertahap,”ujarnya.

Ditahun 2020 Jengiskan mengaku masih melaksanakan kewajibannnya hingga sisa hutang tinggal Rp 600 juta. Dititik inilah ia mengaku assetnya telah dilelang dan beralih kepemilikan. ”Saya masukkan gugatan dengan nomor perkara Perkara nomor 29/pdt.G/2020 dengan penggugat atas nama Ketut Jengiskan dan tergugat Bank Mandiri,”ucapnya.

Sementara itu, Ketua Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni mengaku ikut memberikan advokasi mengingat puluhan korban mengalami hal yang  sama mendatangainya untuk meminta bantuan termasuk diantaranya Jengiskan.

“Kami pelajari seluruh prosesnya dan petunjuk awal ditemukan banyak kejanggalan.Untuk lebih jelasnya proses ini akan kami telusuri terlebih dahulu jangan sampai ada keterlibatan mafia didalamnya,”kata pria yang akrab disapa Anton ini.

Menurut Anton, pihaknya mencium adanya dugaan  konspirasi penguasaan asset kredit macet berdalih lelang melalui mekanisme tersembunyi. Kondisi itu memantik dugaan adanya permainan mafia tanah melalui mekanis lelang yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

“Bisa saja oknum-oknum mafia tersebut berbaju tertentu untuk memuluskan modus operandinya.Kami akan bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta penjelasan termasuk menelusuri aliran uang lelang ke rekening tertentu,”tandasnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh keterngan dari pihak Bank Mandiri Singaraja berkaitan dengan gugatan secara hukum yang telah diajuka ke Pengadilan Negeri Singaraja. (TIM)

Tags: asetbankgenuslelanglsmmandiri
Share10SendScanShareSend
Previous Post

Badge Kwarda Bali Diluncurkan Dalam Peringatan Hari Pramuka Ke-61

Next Post

Penjabat Bupati Lihadnyana Inginkan Buleleng Miliki APBD yang Realistis dan Produktif

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Penjabat Bupati Lihadnyana Inginkan Buleleng Miliki APBD yang Realistis dan Produktif

Penjabat Bupati Lihadnyana Inginkan Buleleng Miliki APBD yang Realistis dan Produktif

Discussion about this post

Recommended

Warga Denpasar Mulai Merapat ke Koster-Ace, Optimis Menang 70 Persen

Warga Denpasar Mulai Merapat ke Koster-Ace, Optimis Menang 70 Persen

25/02/2018
Usai Porprov Bali, Luh Mas Sri Diana Wati Berburu Tiket SEA Games 2023

Usai Porprov Bali, Luh Mas Sri Diana Wati Berburu Tiket SEA Games 2023

28/11/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA