• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Aset Boss Adi Sika Terancam Disita Arka Wijaya

by redaksi dewatapos
23/11/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Aset Boss Adi Sika Terancam Disita Arka Wijaya

Singaraja, Sejumlah aset milik Gede Merta Widiada yang lebih dikenal dengan Boss Adisika terancam disita Gede Putu Arka Wijaya, menyusul tidak dipenuhinya putusan aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Singaraja yang telah memberikan peringatan kepada termohon eksekusi untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- kepada Pemohon Eksekusi dalam waktu 8 hari terhitung sejak tanggal 14 November 2022.

Gede Putu Arka Wijaya selaku pemohon, Rabu 23 Nopember 2022 menyikapi aamaning tersebut mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan menyerahkan surat permohonan sita eksekusi atas tujuh bidang tanah milik  Gede Merta Widiada yang berlokasi di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada dengan luas secara total mencapai 980 M2.

“Kedatangan kami ke PN Singaraja ini untuk menindaklanjuti atas putusan pengadilan MA yg sudah inkracht antara saya sebagai pemohon disini untuk melakukan sita aset karena waktu mediasi 8 hari lalu ketua PN Singaraja untuk secara baik-baik, Merta Widiada boss dari Adi Sika untuk mengembalikan uang saya.  8 hari sudah berlalu, beliau tidak bisa mngembalikan uang tersebut maka kami membuat sita eksekusi, kami membuat sita di aset dari Adi Sika,” ujar Arka Wijaya.

Berita Terkait

Rem Blong N-Max Nyungsep, Satu Orang Meninggal

Lapas Singaraja Gandeng Hakim Wasmat, Tinjau Proses Pembinaan Narapidana

Dalam surat pemohonan sita eksekusi melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Sunarta, SH dan rekan menyebutkan kasus antara termohon dan pemohon  telah inkracht pada tahun 2019 dan prosesnya berjalan hingga 7 tahun, sehingga ada putusan tersebut Arka Wijaya memberikan apresiasi terhadap PN Singaraja.

“Inkracht sudah dari tahun 2019, ini perkaranya sudah berlangsung 7 tahun. Jadi kami sangat mengapresiasi dari PN Singaraja di pucuk pimpinan ibu Heriyanti disana sebagai Ketua Pengadilan yang sangat saya apresiasi adanya proses hukum berkelanjutan yang mewakili keadilan masyarakat buleleng khususnya,” ucap Jro Arka.

Surat pemohonan sita eksekusi telah diserahkan langsung Arka Wijaya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Singaraja, “Sudah diterima langsung bapak catur, saya sangat mengucapkan terimaksih karena pelayanan dari PN Singaraja yang sangat luar biasa, sangat ramah, kami sangat berterima kasih. Surat eksekusi lanjutan sudah kami serahkan, kami berharap sebagai masyarakat buleleng, surat ini ditindaklanjuti dengan secepatnya. Karena ini sudah hampir 2 tahun, jadi perkara ini sudah inkracht, jadi  supaya cepat menindaklanjuti sita ini,” tegas Jro Arka Wijaya.

Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Arka Wijaya, dimana surat yang diajukan ke PN Singaraja sebagai pemohonan eksekusi lanjutan yang ditujukan kepada Ketua PN Singaraja setelah diberikan aamaning hampir selama dua pekan terhadap termohon. “Permohonan Eksekusi Lanjutan telah ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, dengan melaksanakan aanmaning pada tanggal 2 November 2022 dan terakhir pada tanggal 14 November 2022,”ujar Sunarta.

Sunarta selaku kuasa hukum Arka Wijaya juga meminta untuk secepatnya PN Singaraja melaksanakan eksekusi lanjutan sehingga permasalahan yang terjadi tidak terus berlanjut pasca dilakukan aamaning.

“Termohon eksekusi belum mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- kepada Pemohon Eksekusi, maka melalui surat ini kami minta pelaksanaan eksekusi lanjutan atas pengembalian uang pembayaran pembelian tanah tersebut untuk secepatnya dapat dilakukan,” ungkap Sunarta.

Secara terpisah, Juru bicara (Humas) PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, SH menyebutkan surat permohonan sita eksekusi tersebut telah diterima melalui PTSP PN Singaraja dan selanjutkan akan dipelajari dan dibahas. Ya seperti itu saja penyampaiannya bahwa surat sudah disampaikan melalui PTSP Perdata, selanjutnya akan ditindaklanjuti,” ungkapnya singkat. (TIM)

Tags: asetpengadilanpnsambangan
Share46SendScanShareSend
Previous Post

Raih Emas Tim Rugby Buleleng Bayar Kaul Lari Dari Venue Lomba ke Hotel

Next Post

Wushu Buleleng Buka Keran Emas Lewat Kitara Tisyareksita

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Wushu Buleleng Buka Keran Emas Lewat Kitara Tisyareksita

Wushu Buleleng Buka Keran Emas Lewat Kitara Tisyareksita

Discussion about this post

Recommended

Kenal di WhatsApp dan Ajak Menginap, Seorang Pemuda Dilaporkan Ke Polisi

Kenal di WhatsApp dan Ajak Menginap, Seorang Pemuda Dilaporkan Ke Polisi

14/03/2024
Singaraja Banjir, Air Meluap Di Jalan Raya

Singaraja Banjir, Air Meluap Di Jalan Raya

20/01/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA