Denpasar, Pengerebegan sekaligus penangkapan sejumlah pelaku narkoba di Buleleng, tepatnya di Lingkungan Penataran, Kelurahan Kendran Kecamatan Buleleng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan 11 orang, namun demikian 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Dr. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, SH., M.Si., Selasa 31 Mei 2022 menyebutkan, satu keluarga yang diamankan terdiri dari ayah dan anak serta dua orang sebagai kaki tangan mereka, diantaranya Tom (50), AM (23), KLS (45) dan DP (51). “Para pelaku ini membuka seperti apotek rumahan. Jadi orang datang ke sana untuk membeli dan memakai langsung narkoba di tempat itu,” ungkapnya.
Terkait dengan PHM yang diketahui merupakan anak anggota DPRD Buleleng dan juga pegawai kontrak di salah satu SKPD di Buleleng,disebutkan tidak dilakukan penangkapan oleh BNNP Bali, namun yang bersangkutan diketahui telah kecanduan narkoba dan membeli sabu-sabu yang diperkirakan seberat 0,1 gram brutto lebih, di rumah milik RH alias Tom.
“Kami lakukan tes urine, mereka positif menggunakan sabu. Dari pengembangan, kalau dia (PHM) nanti tidak terlibat dengan jaringan atau bagian dari pengedar, dia akan kami kenakan proses hukum. Namun tetapi, sampai saat ini belum terindentifikasi sebagai bagian, dia hanya sebagai pembeli dan korban penyalahgunaan narkoba,” papar Kepala BNNP Gde Sugianyar.
Sugianyar menambahkan proses soft power dilakukan untuk assessment mengukur tingkat kecanduan, jika terdapat rendah dan sedang akan dilakukan rehabilitasi rawat jalan. Namun, bilamana assessment-nya menyatakan kecanduannya berat, PHM akan dilakukan rawat inap. “Kami melakukan penegakan hukumnya dengan soft power. Jadi, PHM datang sebagai pembeli. Sebagian dari tim penyidikan BNN menanggani dengan multi pendekatan, baik hard power, soft power, dan smart power,” tegasnya.
Dalam proses penanganan yang dilakukan PHM memilih untuk menyerahkan diri secara sukarela dan diantarkan bersama keluarganya ke BNNK Buleleng untuk diberikan rehabilitasi.
Sementara, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya menegaskan tindak lanjut PHM selaku anak anggota DPRD Buleleng, tidak ditangkap dalam proses pengamanan yang dilakukan BNNP Bali, namun menyerahkan dirinya secara sukarela. PHM mengakui dirinya membeli sabu-sabu dirumah tersebut.
“Ada banyak orang-orang hebat yang memakai narkotika, dari keluarganya dan sebagainya. Kalau mereka korban pasti mereka membeli, tapi tidak mengedarkan, harus dipisahkan dalam space narkoba ini, kalau engga semua masuk penjara penuh semua penjaranya. PHM masih di BNNK Buleleng, dia tidak ditangkap, tapi datang sendiri dan sukarela di Singaraja ketika kami di sana,” tegas Agus Arjaya.
Sebelumnya, BNNP Bali melakukan pengebegan dan penangkapan rumah seorang bandar narkoba RH alias Tom di Kelurahan Kendran Buleleng pada Sabtu 28 Mei 2022. Selain mengamankan RH alias Tom, BNNP Bali juga mengamankan AM, KLS dan DP serta sejumlah orang lain termasuk istri Tom dan PHM.
Dalam penangkapanyang dilakukan di dua lokasi itu, selain di Penataran Kendran, BNNP Bali juga melakukan penangkapan di Perum Taman Wira Segara Pemaron dengan mengamankan DP, bahkan dari dua lokasi itu ditemukan 54 paket sabu dengan berat keseluruhan 35,69 gram brutto milik RH. Selain sabu, ditemukan juga barang bukti ganja 3.145,78 gram.
Dalam proses penanganan kasus itu, para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. (TIM)
Discussion about this post