Singaraja, Mengamankan dua maling atau pelaku pencurian, satu diantaranya masih dibawah umur, Sat Reskrim Polres Buleleng mengungkap 12 lokasi pencurian yang sebagian besar dilakukan di wilayah Kota Singaraja dengan menyasar rumah maupun tempat kost.
Pelaku, Alfian (26) warga Kelurahan Kampung Kajanan dan AEM (15) beralamat di Kelurahan Penarukan itu diamankan polisi setelah Alfian tertangkap tangan mencuri seekor ayam di Kelurahan Banjar Tegal, saat itu pelaku bersembunyi di balik korden rumah korban dan diketahui hingga kemudian langsung ditangkap.
Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama, Kamis 2 Nopember 2023 menyebutkan, dari hasil penyelidikan secara intesif, telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua belas TKP dan masih terus dikembangkan terhadap kasus serupa lainnya.
“Baru ada 12 TKP dan masih berupaya dikembangkan dengan pelaku yang residivis ini. Dua pelaku kita amankan, salah satu pelaku masih dibawah umur yang perannya hanya mengantarkan pelaku disaat melakukan aksinya, kasusnya kita split menjadi dua berkas perkara,” papar Arung Wiratama yang baru bertugas di Buleleng.
Dalam aksinya, para pelaku secara bersama-sama, dengan menggunakan kendaraan bermotor keliling dan memantau rumah dalam keadaan kosong, sehingga pelaku masuk kepekarangan rumah melalui pagar depan yang tidak terkunci dan mengambil barang-barang milik korban, “Dalam aksinya pelaku melakukan dua belas TKP dengan mengambil barang-barang jenis laptop, HP, dan Helm ada juga ayam,” beber Kasat Reskrim.
Polisi menghimbau kepada warga masyarakat, diharapkan sebelum meninggalkan rumah untuk memastikan agar terkunci demi amannya rumah saat ditinggalkan dan juga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan.
Dalam penanganan kasus itu, pelaku Alfian yang merupakan residivis dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku yang dibawah umur, prosesnya dilakukan secara terpisah dan juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak. (TIM)
Discussion about this post