• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Amankan Dua Maling, Polisi Ungkap 12 TKP Kasus Pencurian

by redaksi dewatapos
02/11/2023
Reading Time: 1 min read
0
Amankan Dua Maling, Polisi Ungkap 12 TKP Kasus Pencurian

Singaraja, Mengamankan dua maling atau pelaku pencurian, satu diantaranya masih dibawah umur, Sat Reskrim Polres Buleleng mengungkap 12 lokasi pencurian yang sebagian besar dilakukan di wilayah Kota Singaraja dengan menyasar rumah maupun tempat kost.

Pelaku, Alfian (26) warga Kelurahan Kampung Kajanan dan AEM (15) beralamat di Kelurahan Penarukan itu diamankan polisi setelah Alfian tertangkap tangan mencuri seekor ayam di Kelurahan Banjar Tegal, saat itu pelaku bersembunyi di balik korden rumah korban dan diketahui hingga kemudian langsung ditangkap.

Kasat Reskrim  AKP Arung Wiratama, Kamis 2 Nopember 2023 menyebutkan, dari hasil penyelidikan secara intesif, telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua belas TKP dan masih terus dikembangkan terhadap kasus serupa lainnya.

Berita Terkait

Tangkap Buronan Curanmor, Polisi Ungkap 34 Kasus Pencurian

Polsek Kubutambahan Ungkap Sindikat Maling Dibawah Umur, Enam Pelaku Diamankan

“Baru ada 12 TKP dan masih berupaya dikembangkan dengan pelaku yang residivis ini. Dua pelaku kita amankan, salah satu pelaku masih dibawah umur yang perannya hanya mengantarkan pelaku disaat melakukan aksinya, kasusnya kita split menjadi dua berkas perkara,” papar Arung Wiratama yang baru bertugas di Buleleng.

Dalam aksinya, para pelaku secara bersama-sama, dengan menggunakan kendaraan bermotor keliling dan memantau rumah dalam keadaan kosong, sehingga pelaku masuk kepekarangan rumah melalui pagar depan yang tidak terkunci dan mengambil barang-barang milik korban, “Dalam aksinya pelaku melakukan dua belas TKP dengan mengambil barang-barang jenis laptop, HP, dan Helm ada juga ayam,” beber Kasat Reskrim.

Polisi menghimbau kepada warga masyarakat, diharapkan sebelum meninggalkan rumah untuk memastikan agar terkunci demi amannya rumah saat ditinggalkan dan juga mengurangi niat para pelaku untuk berbuat kejahatan.

Dalam penanganan kasus itu, pelaku Alfian yang merupakan residivis dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku yang dibawah umur, prosesnya dilakukan secara terpisah dan juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak. (TIM)

Tags: ayambapashelmhplaptopmalingpencurian
Share5SendScanShareSend
Previous Post

Wujudkan Merdeka Belajar Inklusif, Aman dan Nyaman Bebas Dari Kekerasan

Next Post

Warga Inggris Tewas Akibat Tabrak Lari, Pengemudi Alphard Ditangkap Di Kintamani

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Warga Inggris Tewas Akibat Tabrak Lari, Pengemudi Alphard Ditangkap Di Kintamani

Warga Inggris Tewas Akibat Tabrak Lari, Pengemudi Alphard Ditangkap Di Kintamani

Discussion about this post

Recommended

Undiksha Kukuhkan Sembilan Profesor, Perkuat Peran sebagai Trendsetter Akademik

Undiksha Kukuhkan Sembilan Profesor, Perkuat Peran sebagai Trendsetter Akademik

20/03/2025
Mengukur Kinerja Non ASN, BPBJ Terapkan Aplikasi Sinona

Mengukur Kinerja Non ASN, BPBJ Terapkan Aplikasi Sinona

22/12/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA