Singaraja, Aksi pelecehan seksual terekam CCTV, meski terjadi saat pelaksanaan penyepian namun oleh pihak keluarga kasus tersebut tetap diadukan ke polisi dan sedang dilakukan penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
“Pelapor KM, umur 38 tahun, melaporkan anaknya yang berumur 13 tahun, disuruh memegang alat kelamin terlapor A Alias Molo, hal itu diketahui pelapor saat melakukan pengecekan CCTV yang ada di sekitar TKP yang ada disalah satu desa di Kecamatan Kubutambahan,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi Sabtu 2 April 2022.
Sumarjaya mengatakan, belum diketahui secara pasti pasca perbuatan pelecahan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban, sebab polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. “Korban masih dibawah umur, kasus ini masih sedang diselidiki oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng,” paparnya.
Berdasarkan informasi dan pengakuan korban kepada orang tuanya, saat pelaksanaan penyepian lalu menyebutkan, terjadinya kasus pelecehan seksual bahkan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan Buleleng.
Sementara,disebut-sebut, pelaku dalam dugaan perbuatan pidana terhadap anak dibawah umur tersebut telah meminta maaf, namun secara hukum kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Buleleng, bahkan sejumlah barang bukti telah dikantongi polisi untuk menjerat pelakunya. (MDS)
Discussion about this post