• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Aksi Curanmor di Sambangan Terungkap, Pelaku Gunakan Bayar Hutang dan Beli Narkoba

by redaksi dewatapos
14/03/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Aksi Curanmor di Sambangan Terungkap, Pelaku Gunakan Bayar Hutang dan Beli Narkoba

Singaraja, Meski telah lama mengincar dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lantaran kabur ke Jawa, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukasada akhirnya menangkap Rido’i (32) dan Ferdy Yanto (25) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng.

Dari penangkapan dua pelaku aksi curanmor di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Buleleng itu, polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor di tiga lokasi lainnya termasuk  keterlibatan pelaku sebagai penguna narkoba.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan didampingi Kanit Reskrim AKP Kadek Robin Yohana dan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis 14 Maret 2024 menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal 1 Aiptu Komang Pandit Mahardika menangkap kedua pelaku bersama barang bukti hasil pencurian berupa sepeda motorN-Max DK 2394 VG.

Berita Terkait

Rem Blong N-Max Nyungsep, Satu Orang Meninggal

Tangkap Buronan Curanmor, Polisi Ungkap 34 Kasus Pencurian

“Dari penyelidikan dan pengembangan Tim Opsnal menangkap Ferdy Yanto di rumahnya di Kampung Kajanan, kemudian penangkap pelaku lainnya Rido’i yang tidak lain kakak ipar pelaku pertama di perumahan Dusun Bangah Desa Panji Kecamatan Sukasada. Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor Nmax DK 2394 VG,” papar Kapolsek Agus Dwi Wirawan.

Pelaku, Rido’i dan Ferdy Yanto terlibat aksi curanmor pada Jumat 2 Februari 2024 sekira jam 20.40 wita di Desa Sambangan dengan korban Made Ayu Fitriyani (37), dimana saat itu keluar rumah untuk berbelanja di mini market dengan menggunakan sepeda motor.

“Selesai belanja Kembali mampir di mini market dekat rumah, karena belanja sebentar saya tinggalkan kunci kontak masih nyantol, saat selesai belanja hendak pulang kemudian saat hendak mengambil sepeda motornya namun sepeda motornya sudah tidak ada,” ungkap Ayu Fitriyani yang meminta masyakat lain untuk selalu waspada.

Kedua pelaku mengaku melakukan aksinya untuk membayar hutang dan keperluan ekonomi lainnya, bahkan salah satu pelaku juga mengakui membeli narkoba jenis sabu-sabu, termasuk mengaku melakukan aksi curanmor di Jalan Lingga Kelurahan Banyuasri dan di Jalan Serma Karma Kelurahan Baktiseraga dengan mengambil sepeda motor Vario dan Scoopy yang kuncinya nyantol. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: curanmormotornmaxsambangansukasada
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Kenal di WhatsApp dan Ajak Menginap, Seorang Pemuda Dilaporkan Ke Polisi

Next Post

Terapkan Manajemen Talenta, Pengisian JPT di Buleleng Tanpa Seleksi Terbuka

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Terapkan Manajemen Talenta, Pengisian JPT di Buleleng Tanpa Seleksi Terbuka

Terapkan Manajemen Talenta, Pengisian JPT di Buleleng Tanpa Seleksi Terbuka

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Buleleng Gelar Asesmen Bagi 110 Pejabat Struktural

Pemkab Buleleng Gelar Asesmen Bagi 110 Pejabat Struktural

01/11/2022
Sinergitas Seluruh Elemen Masyarakat Kunci Kesuksesan Implementasi Trisakti Bung Karno

Sinergitas Seluruh Elemen Masyarakat Kunci Kesuksesan Implementasi Trisakti Bung Karno

06/06/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA