• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Negara Canada

by redaksi dewatapos
03/10/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Negara Canada

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap  orang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Canada berinisial YB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

Singaraja, Tindakan deportasi tersebut dilakukan karena WNA tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, di mana yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan (overstay).

“Warga Negara Asing tersebut telah melebihi batas waktu yang diberikan selama 100 (seratus) hari. Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021. Yang bersangkutan diamankan pada tanggal 27 September 2021 di Desa Poh Santen, Jembrana,” Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa.

Berita Terkait

Melewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Turki

Imigrasi Kembali Deportasi WNA Akibat Langgar Aturan Pendakian Gunung Agung

Diketahui Izin Tinggal yang dimiliki oleh WNA tersebut adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara Onshore. Sebelumnya yang bersangkutan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga. “Warga Negara Asing tersebut sebelumnya pernah menikah dan telah bercerai sehingga tidak bisa menggunakan KITAS Penyatuan keluarga lagi dan beralih menggunakan ITK,” ungkap Nanang Mustofa.

Pada tahun 2020 WNA tersebut menikah lagi dengan Orang Bali sah secara agama tapi tidak dicatatkan. Dari kedua pernikahan tersebut, yang bersangkutan belum memiliki anak. Yang bersangkutan dinilai lalai dalam memperoleh/mendapatkan izin tinggal, dikarenakan tidak memperpanjang ITK yang telah melewati masa berlaku.  Warga Negara Asing tersebut tidak memiliki pekerjaan di Bali dan yang bersangkutan hanya mengandalkan uang yang didapatkan dari Negaranya.

Informasi keberadaan warga negara asing tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat setempat yang mencurigai keberadaan WNA tersebut di wilayahnya yang kemudian dilakukan pengecekan langsung oleh petugas imigrasi diketahui sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Kepala Imigrasi Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, pengawasan keberangkatan dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan dengan adanya tindakan administrasi keimigrasian yang dilakukan tersebut merupakan bentuk nyata upaya penegakan hukum di wilayah Kantor Imigrasi Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem. (RLS)

Tags: imigrasi
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Selingkuhi Istri Krama, Bendesa Adat Dituntut Mundur

Next Post

Berlibur Bersama Keluarga Di Penimbangan, Kapolres Buleleng Lepasliarkan Tukik

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Berlibur Bersama Keluarga Di Penimbangan, Kapolres Buleleng Lepasliarkan Tukik

Berlibur Bersama Keluarga Di Penimbangan, Kapolres Buleleng Lepasliarkan Tukik

Discussion about this post

Recommended

Mantra-Kerta Siapkan Regulasi Khusus Penggunaan Produk Lokal

Mantra-Kerta Siapkan Regulasi Khusus Penggunaan Produk Lokal

10/03/2018
Akademisi Unud Miliki Peran Strategis Merealisasikan Capaian Target SDGs di Indonesia

Akademisi Unud Miliki Peran Strategis Merealisasikan Capaian Target SDGs di Indonesia

16/07/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA