Jajaran Satreskrim Polres Buleleng masih terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah telah membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bodong ke masyarakat, yang dilaporkan Komang Sujana (39) selaku Ketua Tim Relawan Cawi (Kadek Widana, anggota DPRD Fraksi Gerindra Buleleng) melalui pesan Whatsapp yang telah beredar luas di masyarakat Desa Kayuputih.
Singaraja, Dalam penanganan kasus ini, pada Senin 20 September 2021, pihak penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng telah memanggil Sujana selaku pelapor untuk dapat dimintai keterangan. Sementara terlapor dalam kasus ini yakni Nyoman Ardini yang juga tak lain Calon Perbekel Desa Kayuputih dan diduga sebagai pemilik nomor Whatsapp yang menyebarkan kabar bohong tersebut.
Kedatangan Sujana warga Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar ini ke Polres Buleleng untuk bisa dimintai keterangan atas laporannya oleh pihak penyidik, didampingi salah seorang tim kuasa hukumnya, Onky Nata Alamsyah Aziz dari Kantor Hukum Gede Harja Astawa & rekan.
Kuasa Hukum pelapor, Onky Nata Alamsyah Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ini hanya untuk mendampingi pelapor Suarjana dimintai keterangan oleh pihak penyidik atas laporan dugaan tindak pidana Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan terlapor Nyoman Ardini.
“Kami mengantar pelapor untuk melaporkan Nyoman Ardini diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menyebarkan isi pesan Whatsapp mengarah pada pencemaran nama baik. Kami ikuti semua proses hukum. Sekarang mendampingi pelapor dimintai keterangan,” kata Onky, ditemui di Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menjelaskan, saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. iptu Sumarjaya pun tak menampik, pihak pelapor telah dimintai keterangan penyidik atas laporannya tersebut.
“Kasusnya kan masih dumas. Hari ini (kemarin) konfirmasi pengadu (pelapor), masih penyelidikan untuk kumpulkan bukti dan keterangan saksi. Kalau bukti sudah cukup dan ditemukan ada peristiwa pidana, akan ditingkatkan ke penyidikan,” pungkas Iptu Sumarjaya.
Penyidik Satreskrim Polres Buleleng masih akan menggali keterangan dari beberapa orang saksi untuk penyelidikan. Sejauh ini, penyidik baru memintai keterangan dari pelapor. Adapun barang bukti diserahkan pelapor ke penyidik yakni bukti screnshot pesan Whatsapp yang dibuat terlapor. (FAL)
Discussion about this post