• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polisi Dalami Laporan Dugaan Fitnah Sebarkan KIS Bodong Terhadap Relawan Cawi

by redaksi dewatapos
20/09/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Disebut Bagikan KIS Bodong, Ketua Tim Relawan Dek Cawi Lapor Polisi

Jajaran Satreskrim Polres Buleleng masih terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah telah membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bodong ke masyarakat, yang dilaporkan Komang Sujana (39) selaku Ketua Tim Relawan Cawi (Kadek Widana, anggota DPRD Fraksi Gerindra Buleleng) melalui pesan Whatsapp yang telah beredar luas di masyarakat Desa Kayuputih.

Singaraja, Dalam penanganan kasus ini, pada Senin 20 September 2021, pihak penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng telah memanggil Sujana selaku pelapor untuk dapat dimintai keterangan. Sementara terlapor dalam kasus ini yakni Nyoman Ardini yang juga tak lain Calon Perbekel Desa Kayuputih dan diduga sebagai pemilik nomor Whatsapp yang menyebarkan kabar bohong tersebut.

Kedatangan Sujana warga Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar ini ke Polres Buleleng untuk bisa dimintai keterangan atas laporannya oleh pihak penyidik, didampingi salah seorang tim kuasa hukumnya, Onky Nata Alamsyah Aziz dari Kantor Hukum Gede Harja Astawa & rekan.

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Buleleng Raih Tujuh Penghargaan di Hari Polantas ke-69

Polres Buleleng Bekuk DPO Narkoba di Denpasar

Kuasa Hukum pelapor, Onky Nata Alamsyah Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ini hanya untuk mendampingi pelapor Suarjana dimintai keterangan oleh pihak penyidik atas laporan dugaan tindak pidana Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan terlapor Nyoman Ardini.

“Kami mengantar pelapor untuk melaporkan Nyoman Ardini diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menyebarkan isi pesan Whatsapp mengarah pada pencemaran nama baik. Kami ikuti semua proses hukum. Sekarang mendampingi pelapor dimintai keterangan,” kata Onky, ditemui di Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menjelaskan, saat ini penanganan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. iptu Sumarjaya pun tak menampik, pihak pelapor telah dimintai keterangan penyidik atas laporannya tersebut.

“Kasusnya kan masih dumas. Hari ini (kemarin) konfirmasi pengadu (pelapor), masih penyelidikan untuk kumpulkan bukti dan keterangan saksi. Kalau bukti sudah cukup dan ditemukan ada peristiwa pidana, akan ditingkatkan ke penyidikan,” pungkas Iptu Sumarjaya.

Penyidik Satreskrim Polres Buleleng masih akan menggali keterangan dari beberapa orang saksi untuk penyelidikan. Sejauh ini, penyidik baru memintai keterangan dari pelapor. Adapun barang bukti diserahkan pelapor ke penyidik yakni bukti screnshot pesan Whatsapp yang dibuat terlapor. (FAL)

Tags: cawipolres
Share5SendScanShareSend
Previous Post

Polisi Gelar Operasi Patuh Serentak Di Indonesia

Next Post

Tontonkan Aurat Secara live Selegram Cantik Dibekuk Reskrim Polresta Denpasar

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Tontonkan Aurat Secara live Selegram Cantik Dibekuk Reskrim Polresta Denpasar

Tontonkan Aurat Secara live Selegram Cantik Dibekuk Reskrim Polresta Denpasar

Discussion about this post

Recommended

Kapolda Bali Pantau Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk

Kapolda Bali Pantau Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk

19/05/2021
Warga Sudaji Ditemukan Dianiaya, Perbekel Langsung Turun Tangan

Warga Sudaji Ditemukan Dianiaya, Perbekel Langsung Turun Tangan

26/06/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA