Polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku atas perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, namun demikian meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Singaraja, Belum diketahui secara pasti apakah pelaku pencabulan anak dibawah umur AD (40) bakal ditahan polisi, sebab hingga Selasa (25/5/2021) petang masih menjalani pemeriksaan secara intensif setelah diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng.
“Terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan, kalau statusnya sejak kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap korban,” ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Selasa (25/5/2021) di Mapolres Buleleng.
Kasubag Humas Sumarjaya menegaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pelaku AD masih belum dilakukan penahanan, sebab polisi amsih melakukan pemeriksaan secara intensif dengan mendengarkan keterangan pelaku. “Walaupun telah menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan, ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Untuk diketahui, AD yang disebut-sebut sebagai pelatih pada Cabang Olahraga Senam di Denpasar terlibat dugaan kasus pencabulan setelah korban yang masih duduk dibangku SMP berkeluh kesah dengan sang ibu dan bibinya, bahkan terungkap digarap sebanyak 4 kali oleh AD yang masih sebagai pamannya itu. “Korban yang masih duduk dibangku SMP ‘digarap’ oleh pelaku pertama kali ketika kedua orang tuanya tengah merawat keluarga yang opname di rumah sakit,” ungkap Sumarjaya.
Pelaku yang merupakan seorang duda mengarap keponakannya itu sejak desember tahun lalu, bahkan pelaku yang disebutkan sebagai pelatih salah satu cabang olahraga di Denpasar tersebut juga tega menyuruh korban membeli obat ketika korban mengaku terlambat datang bulan dengan tujuan untuk mencegah agar tidak hamil.
Hingga malam, AD masih diamankan di Mapolres Buleleng dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif, bahkan dari hasil visum menyebutkan ditemukan adanya luka robek lama pada kemaluan korban termasuk sejumlah keterangan korban dan saksi yang memberatkan pelaku. (THA)
Discussion about this post