Singaraja, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, Kamis (20/03/2025) usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng selama 1,5 jam. Penetapan sebagai tersangka itu berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan Proses perizinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng.
Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pejabat terkait permasalahan perizinan di Kabupaten Buleleng atas dugaan pemerasan perizinan setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 hingga 10.30 wita di Kejari Buleleng.
“Iya dibawa Tim penyidik ke Kejati Bali. IMK dibawa ke Kejati atas dugaan Pemerasan Proses perijinan KKKPR/PKKPR Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. Ada beberapa pertanyaan tadi dan hampir 1,5 jam diperiksa,” ucap Agung Jayalantara.
Penetapan Kepala DPMPTSP sebagai tersangka diduga masih berkaitan dengan kasus rumah subsidi yang tengah didalami Kejaksaan Tinggi Bali di Buleleng, namun demikian Kasidal Ops Kajati Agung Jayalantara masih enggan membeberkan dan menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Bali.
Sementara, dalam rekaman video yang beredar terlihat terduga tersangka dengan pakaian adat madya bali digiring ke mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol dan telah mengunakan rompi warna merah muda. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post