Singaraja, Setelah menjalani pemeriksaan dan penanganan secara maksimal, bahkan sempat mengamankan enam orang terduga pelaku, Sat Res Narkoba Polres Buleleng akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu berkaitan dengan konspirasi jahat di sebuah rumah di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, diantaranya AY (41) warga Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, kemudian DD (26) warga Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan Kecamatan Sawan dan BY (37) warga Dusun Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi yang didampingi Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna bersama Jajaran Forkopimda Buleleng, Senin (17/03/2025) saat release Operasi Cipta Kondisi Agung 2025 di Mapolres Buleleng mengatakan, para pelaku diamankan bersama delapan klip shabu-shabu yang ditemukan dirumah Gede Saras Tana di Desa Ambengan.
“Delapan paket, 2 paket di bungkus dengan pipet warna hitam didalamnya berisi plastik klip bening dan 6 paket plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 1,36 gram Bruto bersama sebuah timbangan digital warna hitam,” beber Kapolres AKBP Widwan Sutadi.
Selain delapan paket shabu dan timbangan yang ditemukan di plafon kamar mandi dan dashbord mobil HR-V, perbuatan ketiga pelaku telah menjebak Saras Tana juga dikuatkan dari print out percakapan di aplikasi whatsapp antara AY dengan pemilik PT. Umah Bali Mesari tersebut termasuk uang tunai Rp 250.000,-.
“Dari tiga unit HP merek Vivo warna biru metalik, Vivo warna biru dan Samsung Galaxy Z Fold warna hitam yang kita amankan ada percakapan melalui WA berkaitan dengan beberapa rencana tersebut,” beber Kapolres Buleleng.
Kapolres Widwan Sutadi juga membeberkan modus operandi yang dilakukan ketiga pelaku, dimana AY dan DD menyiapkan 8 paket narkotika jenis shabu, kemudian masuk ke rumah saksi Saras Tana dan menaruh 6 paket di atas tembok kamar mandi, 2 paket di dalam dasbord mobil honda HR-V nomor polisi DK 1640 DD warna abu metalik milik saksi.
“Pelaku BY memberikan uang Rp 5.000.000 dan Rp 2.000.000 ke AY untuk biaya operasional serta pembelian narkotika jenis shabu, kemudian memberikan uang Rp 10.000.000 pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 ke AY sebagai bonus setelah rencana penjebakkan berhasil,” ungkap Kapolres.
Dalam release itu juga, Kapolres Widwan Sutadi mengungkapkan kronologis keterlibatan dua residivis narkotika dengan pengusaha muda pemilik Umah Bali Contructions, dimana berawal dari kejadian pada Minggu, 2 Maret 2025 sekira pukul 14.50 wita ditemukannya 8 barang bukti di rumah milik saksi Saras Tana yang menurut keterangan saksi tersebut dirinya merasa tidak pernah menyimpan barang bukti yang ditemukan sehingga dilakukan pemeriksaan handphone dan menemukan pesan komunikasi dengan AY yang merupakan residivis kasus narkoba, bahkan kemudian dikembangkan hingga muncul nama DD yang juga turut membantu AY.
“Pada hari sabtu tanggal 8 maret 2025 sekira pukul 05.15 wita di lakukan upaya paksa penangkapan terhadap DD di sebuah kamar kost di kota Denpasar dan pada hari yang sama pada pukul 12.05 wita di lakukan penangkapan terhadap AY di sebuah penginapan di kota Denpasar, selanjutnya dari hasil interogasi terhadap AY dan DD mengakui bahwa sebelumnya telah menaruh 8 paket shabu di rumah SR dengan tujuan untuk menjebak SR dalam kasus narkotika,” sebut Widwan Sutadi.
Selain mengakui telah meletakan barang terlarang itu di kediaman Saras Tana, AY dan DD juga menyebutkan keterlibatan BY, dimana BY menjanjikan sejumlah upah berupa uang untuk konspirasi jahat tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari AY selanjutnya di lakukan upaya paksa penangkapan terhadap BY bertempat di Warung Bule miliknya di Desa Pemaron, selanjutnya ke tiga terduga pelaku bersama dengan barang bukti lainnya yang di amankan,” papar Kapolres Buleleng.
Dari kasus tersebut, AY, DD dan BY dijerat dengan Pasal berlapis diantaranya, Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post