Singaraja, Penemuan mayat di Hutan Lindung Desa Pancasari dipinggir jalan Singaraja Denpasar yang kemudian diketahui I Pande Gede Putra Palguna alias Pande (53) menguak aksi pembunuhan yang dilakukan tiga orang perempuan, diantaranya, I Gusti Ayu Leni Yuliastari alias Leni (57), Ida Ayu Oka Suryani Mantara alias Oky (38) dan Intan Oktavia Puspitarini alias Intan (38).
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura bersama Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis (13/5/2025) saat konfrensi pers di Mapolres Buleleng membeberkan keterlibatan ketiga pelaku yang dipicu masalah hutang sebesar Rp. 5,4 milyar antara korban Pande dengan Leni dan Rp. 60 juta antara pande dengan Oky dan Intan. Bahkan terungkap, korban Pande disiksa di kamar kost Oky dan Intan di wilayah Jalan Gunung Soputan Denpasar, hingga kemudian korban kehilangan nyawa.
“Ketiga tersangka diketahui memiliki hubungan dengan korban terkait permasalahan hutang senilai Rp 5,4 miliar. Permasalahan ini bermula dari bisnis jual beli hotel di Denpasar antara korban dan tersangka Leni sejak tahun 2019. Korban yang menjanjikan menjualkan hotel milik Leni justru menghilang setelah menerima uang operasional, sehingga Leni meminta bantuan Oky dan Intan untuk mencari korban,” beber Kapolres.
Korban Pande kemudian ditemukan pada November 2024 dan tinggal bersama Oky dan Intan di sebuah kost di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Selama tinggal bersama, korban kembali meminjam uang sebesar Rp 60 juta kepada kedua tersangka.
“Puncaknya terjadi pada pertengahan Januari 2025, saat Oky dan Intan mengetahui korban kerap berbohong soal uang pinjaman. Ditambah adanya perintah dari Leni untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya, ketiga tersangka mulai melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban,” sebut Kapolres Widwan Sutadi.
Mengetahui korban meninggal, ketiga pelaku kemudian sepakat untuk membuang mayat korban ke Pancasari dan dengan menyewa mobil Honda Brio warna kuning, Leni dan Intan membawa korban ke Pancasari hingga kemudian dibuang di Hutan Lindung di pinggir Jalan Singaraja Denpasar, hingga akhirnya ditemukan warga adanya tunuh manusia tersangkut di pohon.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang. Jenazah korban kemudian diautopsi di RSUD Buleleng untuk memastikan penyebab kematian,” ungkap Kapolres Widwan Sutadi.
Polisi sejak awal telah menduga mayat yang ditemukan merupakan korban pembunuhan sehingga dilakukan langkah-langkah secara profesional dengan mengedepankan metode Scientific Investigation, hasilnya polisi menemukan mobil Honda Brio warna kuning di Kawasan Pancasari pada dinihari sebelum mayat ditemukan.
“Ada rekaman CCTV mobil Brio warna kuning lalu lalang di sekitar TKP, hingga kemudian dilakukan penelusuran dan menemukan tersangka pertama ALY, warga Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, Kemudian dilakukan penangkapan dan intrograsi akhirnya melibatkan OSM warga Sanur Kauh, Denpasar Selatan dan IOP, warga Sukorejo, Bojonegoro, Jawa Timur. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Widwan Sutadi.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa mobil Honda Brio warna kuning, rekaman CCTV dan perangkat DVR, flashdisk berisi data GPS perjalanan mobil dari Denpasar ke Buleleng dan 4 unit ponsel milik tersangka dan 1 unit ponsel milik korban.
Selain itu, polisi juga mengamakan peralatan yang digunakan untuk menganiaya korban seperti setrika, korek api, sapu, serok, kaleng pembasmi serangga, serta kabel ties termasuk pakaian korban dan rekening mutasi bank milik korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post