• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, July 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus Perusakan Villa di Air Sanih, Pelaku Dituntut 5 Bulan Penjara

by redaksi dewatapos
16/01/2025
Reading Time: 1 min read
0
Kasus Perusakan Villa di Air Sanih, Pelaku Dituntut 5 Bulan Penjara

photo by team

Singaraja, Peristiwa pengerusakan Villa Swastiastu di Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng terus bergulir, bahkan pelaku Gede Lidadomiko alias Miko (42) dituntut 5 bulan penjara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (15/01/2025).

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, Isnarti Jayaningsih, menuntut agar terdakwa Miko dihukum 5 bulan penjara. Sebab selain merusak, terdakwa juga berupaya menghilangkan barang bukti.

Untuk diketahui kasus ini bermula dari  Juergen Handschuh (56) dengan Gede Lidado Miko proses sewa-menyewa Coco Garden Pool Villa 3 yang saat ini bernama Villa Swastyastu, berlokasi di Jl. Majapahit Nomor 9, Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 6 Februari 2018.

Berita Terkait

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

Hakim Vonis Lebih Ringan, Pelaku Perusakan Villa Pasrah

Namun kemudian terjadi permasalahan hingga pelaku melakukan pengerusakan pintu masuk Villa yang disewa korban dan Lidado Miko dilaporkan melakukan perusakan pada property villa yang ditempati korban.

Korban, Juergen Handschuh melalui Tim kuasa  hukumnya dari Kantor INS dan Rekan, Putu Diana Prisilia Eka Trisna dan  Putu Indra Perdana usai pelaksanaan sidang memberikan apresiasi terhadap kinerja penegak hukum.

“Kita mengapresiasi langkah pihak penegak hukum dalam kasus ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum pada klien kami,” tegas Diana Prisilisia didampingi Indra Perdana.

Proses persidangan kasus pengerusakan dengan korban WNA tersebut masih terus bergulir di PN Singaraja dan pada sidang selanjutnya, pada Rabu 22 Januari 2025 diagendakan pembelaan dari terdakwa. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: airsanihpengerusakansidangvilla
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Peringati Hari Desa Nasional, Lihadnyana Ajak Perbekel Tanam Jagung dan Cabai

Next Post

RSUD Buleleng dan BPJS Perkuat Edukasi Masyarakat demi Pelayanan Kesehatan yang Lebih Efisien

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
RSUD Buleleng dan BPJS  Perkuat Edukasi Masyarakat demi Pelayanan Kesehatan yang Lebih Efisien

RSUD Buleleng dan BPJS Perkuat Edukasi Masyarakat demi Pelayanan Kesehatan yang Lebih Efisien

Discussion about this post

Recommended

Sinkronisasi Hasil Musrenbang, Bappeda  Litbang Gelar Rapat Forum Gabungan SKPD

Sinkronisasi Hasil Musrenbang, Bappeda Litbang Gelar Rapat Forum Gabungan SKPD

02/04/2019
Siswi SMP Di Banjar Mengalami Tindak Kekerasan Psikis dan Seksual

Siswi SMP Di Banjar Mengalami Tindak Kekerasan Psikis dan Seksual

14/03/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA