• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Diduga Salah Tangkap, Seorang Buruh Jadi Terdakwa Kasus Pelecehan

by redaksi dewatapos
12/12/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Salah Tangkap, Seorang Buruh Jadi Terdakwa Kasus Pelecehan

Singaraja, Seorang buruh harian lepas yang beralamat di Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, diduga menjadi korban kriminalisasi atas kasus pelecehan terhadap seorang anak dibawah umur, bahkan sejak bulan mei 2024 telah menjalani proses penahanan.

Peristiwa dugaan pelecehan dengan korban anak dibawah umur itu dilaporkan ke polisi dan selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku NS, namun tidak ada bukti kuat yang menunjukan NS sebagai pelaku, bahkan diduga ada sebuah rekayasa hukum, termasuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diduga ada sejumlah kejanggalan.

Usai pelaksanaan sidang di PN Singaraja, kuasa hukum terdakwa NS, Heru Aryo Terto Wibowo, SH., membenarkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya, bahkan diduga kuat salah tangkap, sebab saat peristiwa terjadi terdakwa NS tidak ada dirumahnya atau di lokasi pelecehan tersebut terjadi.

Berita Terkait

Lapas Singaraja Gandeng Hakim Wasmat, Tinjau Proses Pembinaan Narapidana

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

“Klien kami pada saat jam dua siang sesuai dengan laporan itu, klien kami itu tidak ada di lokasi di rumahnya, yang kedua bahwa pada saat kejadian itu sedang mengantar cucunya les dan itu sudah termuat didalam fakta-fakta persidangan,” beber Heru.

Kuasa Hukum Terdakwa menyebutkan, kejanggalan lain dalam proses penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur ini juga dari sejumlah barang bukti yang tidak bisa diperlihatkan saat persidangan termasuk dugaan adanya rekayasa hukum.

“Barang bukti tidak bisa ditampilkan Jaksa Penuntut Umum, itu yang pertama, celana dalam dan celana yang berisikan darah dari korban itu tidak ada dihadirkan karena dibuang oleh kakak korban di sungai. Yang kedua itu sprei yang berisikan darah yang mengidikasikan terjadi pelecehan itu dirumah terdakwa itu tidak ada,” sebut Heru.

Sementara, keluarga terdakwa sangat menyayangkan adanya dugaan salah tangkap maupun rekayasa yang menimpa NS dan berharap pihak-pihak terkait untuk memastikan proses hukum dilakukan seadil-adilnya.

“Keinginan tiang agar dalam sidang ini dilakukan proses yang seadil-adilnya, kami keluarga minta keadilan atas musibah yang dialami suami saya yang tidak pernah dilakukan. Kami juga meminta Pak Presiden Prabowo dan Pak Kapolri mohon dengan sangat melihat kasus ini,” ucap istri terdakwa.

Untuk diketahui, NS dilaporkan oleh orang tua korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 wita di sebuah rumah di Kelurahan Penarukan, bahkan sehari kemudian NS ditangkap dan diamankan di Mapolres Buleleng dan hingga saat ini masih menjalani proses persidangan. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: pelecehanpengadilansalah tangkapsidangterdakwa
Share46SendScanShareSend
Previous Post

BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

Next Post

Kasus Perceraian Mendominasi Perkara Di PN Singaraja

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Kasus Perceraian Mendominasi Perkara Di PN Singaraja

Kasus Perceraian Mendominasi Perkara Di PN Singaraja

Discussion about this post

Recommended

Monitoring Kebermanfaatan Bendungan Titab, Staf Ahli Sekkab RI Kunjungi Buleleng

Monitoring Kebermanfaatan Bendungan Titab, Staf Ahli Sekkab RI Kunjungi Buleleng

14/05/2024
Pekerja Trasportasi Di Buleleng Jadi Sasaran Polisi Menerima Baksos

Pekerja Trasportasi Di Buleleng Jadi Sasaran Polisi Menerima Baksos

07/09/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA