Singaraja, Setelah membentuk tim khusus (Timsus) untuk menangani kasus laporan dugaan pencalpokan tanah negara oleh sejumlah oknum yang diduga komplotan mafia tanah, penyidik Polres Buleleng mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Saksi yang mulai dipanggil pada Kamis 5 Desember 2024 adalah saksi pelapor. Saksi pelapor dalam kasus pencaplokan tanah negara yang mulai menyedot perhatian publik ini yakni Made Muliawan. Menyusul masuk dalam daftar pemanggilan beberapa orang termasuk didalamnya Kepala Desa/Perbekel Desa Pemuteran Kecematan Gerokgak, Buleleng.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan penyidik Polres Buleleng telah mulai melakukan pendalaman atas kasus dugaan pencapolkan tanah negara berlokasi di Bukit Ser, Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Pemanggilan tersebut berupa undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
“Memang benar ada undangan klarifikasi dan saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim. Ada beberapa pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi,” kata AKP Darma Diatmika.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja ini mengatakan, saat ini kasus laporan dari warga masih dalam tahap awal penyelidikan sehingga ia enggan untuk mengungkap kasus itu lebih jauh. “Ini masih awal sekali proses lidik yang dilakukan, kami belum dapat sampaikan hal-hal yang sifatnya mendetail,” imbuhnya.
Setelah diketahui hasil klarifikasi baru akan ditentukan lebih lanjut kasus tersebut. Termasuk melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Pemuteran Nyoman Arnawa atau pihak lain yang diperlukan. “Kita tunggu hasil keterangan klarifikasi saja dulu dan kita perkembangan selanjutnya,” tandas AKP Diatmika.
Sebelumnya Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengaku telah membentuk timsus untuk menangani kasus tersebut. Selain itu ia mengatakan tengah mendalami laporan itu dengan mengumpulkan data dan keterangan para pihak yang dianggap mengetahui latar belakang dugaan pencaplokan tanah negara itu.
Kasus dugaan pencaplokan tanah negara itu pertama kali mencuat ke publik berawal dari debat kandidat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Buleleng yang digelar oleh KPU Buleleng pada Rabu 20 Nopember 2024. Saat itu paslon Nomor Urut 1 Nyoman Sugawa Korry-Gede Suaradana membuka informasi adanya dugaan pencaplokan tanah negara oleh sejumlah oknum yang berlokasi di Desa Pemuteran.
Sugawa Korry-Suardana yang kala itu dijagokan oleh gabungan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut sekaligus membuka siapa saja oknum yang terlibat. Tidak lama kemudian GTI menangkap bola liar tersebut dengan melakukan investigasi dan berujung pelaporan di Polres Buleleng hingga ke Kejaksaan Agung RI. Pihak GTI terus memantau perkembangan kasus tersebut termasuk laporan di Polres Buleleng. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post