Singaraja, Vonis hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dijatuhkan terhadap GAY, penjual atau pemilik warung makan di Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng yang special menjual sate dan rawon berbahan daging anjing. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ungkap Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu 7 Agustus 2024.
Majelis hakim menyatakan terdakwa GAY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
“Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir,” beber Majelis Hakim.
Di hadapan majelis hakim, GAY mengaku berjualan masakan berbahan daging anjing sejak 2018. Satu ekor anjing dibelinya mulai dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu tergantung kondisi kesehatan anjing tersebut. Satu porsi makanan yang terdiri dari nasi, sate, dan rawon hasil racikannya dibanderol dengan harga Rp. 25 ribu. “Saya jual sate sama rawon (daging anjing) ini biar ada pemasukan tambahan. Keuntungannya lumayan satu ekor bisa dapat Rp. 150 ribu,” ujarnya.
Untuk diketahui. Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan aturan yang melarang pendistribusian dan jual-beli daging anjing. Aturan ini tertuang pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Pada pasal 28 (1) A menyebutkan, peredaran dan jual beli daging anjing sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda minimal Rp. 50 juta.
Dalam konteks pengawasan dan penertiban peredaran daging anjing, Satpol PP Provinsi Bali telah melakukan jauh sebelumnya. Hal ini merujuk pada instruksi gubernur. Pada tahun 2024 Satpol PP Bali akan melakukan penegakan yang lebih tegas karena sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2023.|KMS
Editor : Made Suartha
Discussion about this post