• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Penjual Sate Anjing Jalani Sidang Tipiring, Dihukum Dua Bulan Penjara

by redaksi dewatapos
07/08/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Penjual Sate Anjing Jalani Sidang Tipiring, Dihukum Dua Bulan Penjara

Singaraja, Vonis hukuman dua bulan penjara dengan  masa percobaan 10 bulan dijatuhkan terhadap GAY, penjual atau pemilik warung makan di Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng yang special menjual sate dan rawon berbahan daging anjing. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ungkap Majelis Hakim dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu 7 Agustus 2024.

Majelis hakim menyatakan terdakwa GAY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

“Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir,” beber Majelis Hakim.

Berita Terkait

Tiga Ranperda Berikan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Masyarakat

Pemkab Buleleng Ajukan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada BPD Bali

Di hadapan majelis hakim, GAY mengaku berjualan masakan berbahan daging anjing sejak 2018. Satu ekor anjing dibelinya mulai dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu tergantung kondisi kesehatan anjing tersebut. Satu porsi makanan yang terdiri dari nasi, sate, dan rawon hasil racikannya dibanderol dengan harga Rp. 25 ribu. “Saya jual sate sama rawon (daging anjing) ini biar ada pemasukan tambahan. Keuntungannya lumayan satu ekor bisa dapat Rp. 150 ribu,” ujarnya.

Untuk diketahui. Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan aturan yang melarang pendistribusian dan jual-beli daging anjing. Aturan ini tertuang pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Pada pasal 28 (1) A menyebutkan, peredaran dan jual beli daging anjing sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda minimal Rp. 50 juta.

Dalam konteks pengawasan dan penertiban peredaran daging anjing, Satpol PP Provinsi Bali telah melakukan jauh sebelumnya. Hal ini merujuk pada instruksi gubernur. Pada tahun 2024 Satpol PP Bali akan melakukan penegakan yang lebih tegas karena sudah diatur dalam Perda No 5 Tahun 2023.|KMS

Editor : Made Suartha

Tags: anjingperdasatetipiring
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Aksi Rotary Buleleng Sakti, Kebun Organik Tingkatkan Gizi Anak dan Lestarikan Lingkungan

Next Post

KONI Buleleng Gelar Persembahyangan untuk Kesuksesan Desak Rita

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
KONI Buleleng Gelar Persembahyangan untuk Kesuksesan Desak Rita

KONI Buleleng Gelar Persembahyangan untuk Kesuksesan Desak Rita

Discussion about this post

Recommended

Jalin Keakraban dan Temu Kangen, Alumni SMA Trisila Gelar Reuni Akbar II

Jalin Keakraban dan Temu Kangen, Alumni SMA Trisila Gelar Reuni Akbar II

11/02/2023
Vaksinasi Tuntas Kecamatan Buleleng, 3.473 Warga Tervaksin

Vaksinasi Tuntas Kecamatan Buleleng, 3.473 Warga Tervaksin

05/05/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA