• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kejaksaan Buleleng Musnahkan Shabu dan Ganja dalam 22 Perkara Narkotika

by redaksi dewatapos
15/07/2024
Reading Time: 1 min read
0
Kejaksaan Buleleng Musnahkan Shabu dan Ganja dalam 22 Perkara Narkotika

Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng selaku eksekutor perkara tindak pidana umum berdasarkan Undang-undang, Senin 15 Juli 2024 melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.

Sebanyak 35,16 gram Netto atau 55,12 Bruto narkotika jenis shabu bersama 7222,34 gram Bruto atau 6377,02 Netto narkotika jenis ganja dimusnahkan dari 22 penanganan kasus yang telah dilakukan di Kabupaten Buleleng.

Selain narkotika sejumlah barang bukti berkaitan dengan kasus-kasus yang telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja juga turut dilakukan pemusnahan yang berkaitan dengan penanganan perkara pencurian sebanyak 7 perkara, penganiayaan dengan 3 perkara, perlindungan anak terdapat 3 perkara, kasus migas 2 perkara, perbuatan pembakaran 1 perkara, Perkara UU Kesehatan terdapat 1 perkara dan perjudian terdapat 1 perkara.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Gubernur Koster Puji Edukasi dan Penegakan Hukum hingga Tingkat Desa

“Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan. Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 5 bulan sejak bulan Maret sampai dengan Juli 2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, SH.

Kasi Intelijen yang juga juru bicara Kejaksaan Negeri Buleleng mengatakan ada 40 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan pemusnahan barang buktinya, diantaranya berkaitan dengan perkara Pencurian, Narkotika, Penganiayaan, Perlindungan Anak, Migas, UU Kesehatan, yang mana didominasi oleh Perkara Narkotika.

“Sehingga terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng di bidang PB3R dalam hal pemusnahan barang bukti selama Tahun 2024 yaitu sejak Bulan Januari sampai dengan Juli 2024 telah dilaksanakan sebanyak 32 perkara ditambah 40 perkara total 72 perkara,” beber Baskara Haryasa.

Kegiatan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Buleleng yang kedua di tahun 2024 juga didasari dengan Pedoman No.2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara Dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.|TIM

Editor : Made Suartha

Tags: barang buktikejaksaanpemusnahan
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Membuka MPLS, Kadisdikpora Buleleng Ingatkan Sekolah Lakukan Kegiatan Edukatif dan Kreatif

Next Post

Gempa Guncang Buleleng, Warga Seririt Berhamburan

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Gempa Guncang Buleleng, Warga Seririt Berhamburan

Gempa Guncang Buleleng, Warga Seririt Berhamburan

Discussion about this post

Recommended

Pencapaian Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Mendekati Angka 90 Persen

Pencapaian Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Mendekati Angka 90 Persen

09/01/2022
Desak Rita Koleksi Perunggu Kedua Di Prancis

Desak Rita Koleksi Perunggu Kedua Di Prancis

13/07/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA