• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 22, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Urus Perpanjangan Ijin Tinggal, Warga Rusia Kedapatan Overstay

by redaksi dewatapos
18/05/2024
Reading Time: 1 min read
0
Urus Perpanjangan Ijin Tinggal, Warga Rusia Kedapatan Overstay

Singaraja, Berawal saat mengurus perpanjangan izin tinggal dengan mendatangi Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja, DL (36) warga negara Rusia diketahui telah melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, dimana ditemukan overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu 18 Mei 2024 membenarkan, Kantor Imigrasi Singaraja secara tegas melakukan tindakan dengan mendeportasi yang bersangkutan lantaran kedapatan overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia. Yang bersangkutan kedapatan melebihi izin tinggal saat hendak mengurus perpanjangan izin tinggal ke Kantor Imigrasi Singaraja.

“Yang bersangkutan datang ke kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Namun saat dicek dokumennya, petugas mendapati WN Rusia tersebut sudah tinggal di Indonesia melebih masa izin tinggal yang dimiliki” ujar Hendra Setiawan.

Berita Terkait

Melewati Masa Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Turki

Imigrasi Kembali Deportasi WNA Akibat Langgar Aturan Pendakian Gunung Agung

Adanya pelanggaran itu, DL yang merupakan warga Rusia dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan bahwa DL telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana selama berada di wilayah Indonesia tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan overstay kurang dari 60 hari, yakni selama 28 hari, namun tidak mampu membayar biaya beban.

“Pendeportasian ini sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian di Wilayah Buleleng dan sekitarnya. Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,” ujar Kanim Singaraja.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan itu, DL kemudian dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia Nomor penerbangan D7-793 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia dan peberangkatan dari Singaraja menuju Badung dengan dikawal tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja.|TIM

Editor : Made Suartha

Tags: imigrasikanim singarajaoverstayrusia
Share3SendScanShareSend
Previous Post

Memahami Pendidikan Seksual Sejak Dini, STAH Gelar Seminar Libatkan Pelajar SMP

Next Post

WWF Digelar, Polres Buleleng Awasi Pelabuhan dan Jalur Tikus

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
WWF Digelar, Polres Buleleng Awasi Pelabuhan dan Jalur Tikus

WWF Digelar, Polres Buleleng Awasi Pelabuhan dan Jalur Tikus

Discussion about this post

Recommended

Canangkan Patroli, Gakkumdu Bali Atensi Khusus Tahapan Masa Tenang dan Pungut Hitung

Canangkan Patroli, Gakkumdu Bali Atensi Khusus Tahapan Masa Tenang dan Pungut Hitung

22/11/2024
Dandim Buleleng Sambut dan Lepas Personil, Ingatkan Jaga Citra TNI

Dandim Buleleng Sambut dan Lepas Personil, Ingatkan Jaga Citra TNI

20/04/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA