• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Thursday, June 19, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

2,45 Gram Sabu-Sabu Diamankan Polisi Bersama Enam Pelaku

by redaksi dewatapos
13/05/2024
Reading Time: 3 mins read
0
2,45 Gram Sabu-Sabu Diamankan Polisi Bersama Enam Pelaku

Singaraja, Enam pelaku narkoba diamankan dalam sepekan terakhir bersama barang bukti sabu-sabu seberat 2,45 gram, bahkan polisi kini masih melakukan pengembangan berkaitan dengan sumber narkotika tersebut.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menegaskan, kasus narkoba menjadi prioritas penanganan yang dilakukan Jajaran Polres Buleleng serta tidak ada kompromi terhadap proses yang dilakukan, sehingga siapapun yang terlibat akan dilakukan penanganan secara tegas.

“Nobat atau nongol babat,begitu nonggol langsung kita babat. Kami tidak memilih-milih. Bagi yang terlibat, pasti akan ditindak tegas dan kepada para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Buleleng untuk segera berhenti dan bertobat,” tegas AKBP Widwan Sutadi saat mengelar release di Lobby Mapolres Buleleng, Senin 13 Mei 2024.

Berita Terkait

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

Usai Kasus Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Umah Bali Mesari Lakukan Reposisi

Disebutkan, pada penanganan sepekan yang dilakukan Tim Goak Poleng terungkap 4 kasus narkoba dengan enam orang pelaku, “Pekan ini diamankan enam orang pelaku dari empat lokasi atau TKP tempat mereka ditangkap,” beber Kapolres Buleleng didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Bawa.

Pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 01.10 wita di sebuah kamar tidur di warung makan Jalan S Parman Kelurahan Seririt Kecamatan Seririt, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng membekuk  KW (40), PAW (32) dan GA (33)

“Kita melakukan upaya paksa penggeledahan dimana saat itu pemilik rumah makan KW bersama temannya PAW dan GA sedang berada di warung tersebut dan akan menggunakan narkotika jenis sabu dan di dapati barang bukti tersebut diatas yang di akui  kepemilikannya oleh KW, PAW dan GA yang di dapat dengan membeli dari lelaki yang bernama AK asal desa patemon,” papar Kapolres Widwan Sutadi.

Dari penangkapan dan pengeledahan itu, polisi menyita sebuah tabung kaca yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,40 gram bruto termasuk sejumlah peralatan lainnya.

Pengungkapan kasus narkoba juga dilakukan polisi pada Sabtu 27 April 2024 pukul 14.30 wita di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar dengan menangkap GBD (44) warga Desa Kaliasada  Kecamatan Seririt dan dari tangan pelaku ditemukan plastik Klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu sabu  dengan berat: 0,22 gram bruto.

“Pelaku diamankan di sebuah rumah milik dari AK, dimana saat itu pemilik rumah dan beberapa orang yang ada di rumah tersebut melarikan diri kemudian ditemukan seorang lelaki di salah satu bilik kamar yang bernama GBD sedang akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan sedang menguasai 1 paket di duga narkotika jenis sabu serta dari hasil interogasi GBD menyebutkan bahwa mendapat sabu tersebut dengan membeli dari AK dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap AK,” papar Kapolres Buleleng.

Polisi juga pada Rabu 25 April 2024 sekitar pukul 22.15 wita di jalan Singaraja-Seririt tepatnya di desa kalibukbuk mengamankan NGR (56), warga Kelurahan Beratan, Kecamatan Buleleng bersama barang bukti sebuah plastik flif berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram bruto.

“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam lipatan masker yang dipakai NGR, sesuai dengan hasil interogasi menyebutkan NGR mendapatkan barang di duga narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama APL dari desa sidetapa,” sebut Widwan Sutadi.

Pengungkapan tindak pidana narkotika selanjutnya dilakukan Jumat, 19 April 2024 pukul 14.30 wita di pinggir jalan Raya Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada dengan menangkap MA (42) warga Kelurahan Kampung Baru serta polisi menemukan plastik flip  berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,36  gram Bruto.

“Dari hasil interogasi menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Koming asal desa sidetapa dan semua barang bukti yang di dapat diakui adalah milik tersangka MA,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus narkotika itu, keenam pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: goak polengnarkobapelakupolres
Share5SendScanShareSend
Previous Post

KDR – Selaras dan Nata – Sunda Gagal Ke Pilkada Buleleng, Terganjal Syarat Dukungan KTP

Next Post

Harga Sejumlah Komoditas Pangan di Buleleng Cenderung Stabil

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Harga Sejumlah Komoditas Pangan di Buleleng Cenderung Stabil

Harga Sejumlah Komoditas Pangan di Buleleng Cenderung Stabil

Discussion about this post

Recommended

PBVSI Buleleng Jaring Atlet Porprov 2022

PBVSI Buleleng Jaring Atlet Porprov 2022

14/02/2022
Wayan Koster Terima Tantangan Diskusi Terbuka Aliansi BEM Se-Bali Dewata Dwipa di Bajra Sandhi

Wayan Koster Terima Tantangan Diskusi Terbuka Aliansi BEM Se-Bali Dewata Dwipa di Bajra Sandhi

10/11/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA