Singaraja, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Buleleng kembali mengukap dan membekuk pelaku narkoba jaringan Desa Anturan Kecamatan Buleleng dengan mengamankan dua orang pelaku dan dua paket barang bukti berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Terungkapnya jaringan narkoba Anturan itu berawal dari penangkapan Putu Beni Wijaya Kusuma (30) yang tinggal di Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng saat melintas di Dusun Labak Desa Anturan, dimana saat dihentikan membawa pipet berwarna hijau yang didalamnya berisi plastik klip berwarna bening berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat: 0,07 gram.
“Tersangka BN menguasai, memiliki dan menyimpan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 gram didalam helm yang digunakannya. Sabu itu di dapat dengan membeli dari lelaki yang bernama PD asal desa anturan,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 15 April 2024.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan mengamankan barang bukti sabu-sabu termasuk Handphone, sebuah helm dan satu sepeda motor DK 5315 UAX, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan dan menangkap Gede Arcana alias Pordan (41) warga Desa Anturan bersama barang bukti sebuah kotak hitam yang berisi 1 paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat: 0,99 gram termasuk uang tunai sebesar Rp. 150.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Berdasarkan dari penangkapan tersangka BN selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah tersangka PD di Banjar Dinas Labak Desa Anturan Kecamatan Buleleng yang di saksikan oleh pejabat desa setempat dan dari hasil penggeledahan tersebut di dapati PD memiliki, menguasai dan menyimpan satu paket di duga narkotika,” papar Kapolres Widwan Sutadi.
Selain bergerak di Desa Anturan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba juga mencium adanya transaksi narkoba di Desa Sudaji Kecamatan Sawan, sehingga langsung bergerak dan melakukan penangkapan di sebuah kandang ayam di Dusun Kajakangin Desa Sudaji.
Selain menagkap Gede Agus Susastrawan alias Kales (38), polisi juga menemukan barang bukti sebanyak 25 paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 18,33 gram. “Dengan di saksikan oleh pejabat desa setempat dan di dapati AS menguasai, menyimpan serta membawa barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas pinggang yang di gunakan saat itu, semua barang bukti yang di dapat diakui adalah milik tersangka,” papar Kapolres Buleleng.
Dari penanganan kasus itu, ketiga tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Buleleng dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post