• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Nekat Curi Tas Untuk Beli Narkoba dan Judi Slot

by redaksi dewatapos
28/03/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Nekat Curi Tas Untuk Beli Narkoba dan Judi Slot

Singaraja, Aksi nekat dilakukan Fajar Gunawan (37) seorang pedagang yang beralamat di Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng mencuri sebuah tas milik Joni (39) di parkiran sebuah toko modern di Jalan Airlangga Singaraja, bahkan aksi itu dilakukan untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Komang Agus Sudarsana, SE., mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban ke Mapolsek Kota Singaraja sehingga dilakukan pengembangan dan dari keterangan saksi-saksi aksi pencurian itu mengarah pada satu orang pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengambil barang milik korban yang berada diatas jok depan sebelah kiri mobil Daihatsu Gran Max warna putih DK 8617 BS tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dan pelaku mengaku uang hasil pencurian untuk membeli narkoba jenis shabu-shabu dan digunakan juga untuk bermain judi slot,” ungkap Kompol Agus Sudarsana, Kamis 28 Maret 2024

Berita Terkait

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

Usai Kasus Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Umah Bali Mesari Lakukan Reposisi

Berdasarkan laporan korban, pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 wita, korban yang tengah memasang baliho di Jalan Airlangga kehilangan sebuah tas selempang kecil warna hitam yang didalamnya berisi sebuah hp, uang tunai sebesar Rp 800.000,-,  2 buah buku rekening, 2 ATM BRI, sebuah KTP atas nama korban dan sebuah dompet kulit warna coklat.

“Kejadiannya terjadi saat korban sedang bekerja memasang papan baliho bersama teman temannya, selanjutnya datang seorang pria berpakaian baju Koko batik warna coklat dan sarung warna hitam garis garis serta memakai helm warna hitam,” beber Kapolsek Kota Singaraja.

Korban usai meminjamkan korek api kepada pelaku belum mengetahui pelaku mengambil barang barang yang berada di atas jok depan sebelah kiri mobil Daihatsu Grand Max warna putih Dk 8617 BS, dan perbuatan pelaku baru diketahui usai memasang baliho dengan ciri-ciri pelaku mengendarai sepeda motor Vario warna hitam Silver DK 3086 UBC.

Dari penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Komang Sudarsana, SH., Tim Opsnal Polsek Singaraja menyita sebuah HP, Baju Koko batik warna coklat dan sarung warna hitam garis garis dan sepeda motor Vario warna hitam silver DK 3086 UBC, semuanya dijadikan sebagai barang bukti atas perbuatan aksi pencurian. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: narkobapencurian
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Luka Akibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Next Post

Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Laka Lantas

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Laka Lantas

Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung Gelar FGD Risiko Penyimpangan Dana Pertanggungan Wajib Korban Laka Lantas

Discussion about this post

Recommended

Thematik, Konsep Pembeda BDF Tahun 2023 di Buleleng

Thematik, Konsep Pembeda BDF Tahun 2023 di Buleleng

15/08/2023
Kemendagri Tegaskan Peran Konkret Satgas Dalam Penanganan Wabah PMK

Kemendagri Tegaskan Peran Konkret Satgas Dalam Penanganan Wabah PMK

19/07/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA