• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 24, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Dua Terdakwa Kasus Narkoba Bersama BB Diserahkan Ke Kejaksaan

by redaksi dewatapos
18/03/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Terdakwa Kasus Narkoba Bersama BB Diserahkan Ke Kejaksaan

Singaraja, Rampungnya berkas pemeriksaan terkait perkara tindak pidana narkotika, Unit Penyidik Sat Res Narkoba Polres Buleleng, Senin 18 Maret 2024 melaksanakan tahap II atau penyerahan terdakwa dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada kasus dengan terdakwa Jefry Yulius Tahitoe alias Jefry dan Joseph Arga Pratama alias Joseph.

“Pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 pukul 10.00 wita telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Terdakwa dan Barang Bukti) oleh Penyidik Polres Buleleng pada Perkara Tindak Pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng,” ungkap Kepala Seksei Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H.

Dewa Gede Baskara menyebutkan, terdakwa Jefry Yulius Tahitoe alias Jefry bersama-sama dengan Joseph Arga Pratama alias Joseph pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.15 wita bertempat di Jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada Buleleng, ditangkap oleh petugas kepolisian.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

“Karena keduanya tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika, atau tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau tanpa hak dan melawan hukum Menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” papar Kasi Intel yang juga juru bicara Kejari Buleleng.

Dalam penangkapan itu, ditemukan berupa 1 gulungan lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika pada saku depan sebelah kanan celana panjang yang digunakan oleh terdakwa Jefry.

Dalam keteranganya juga disebutkan, kedua terdakwa saat diintrogasi oleh petugas kepolisian mengakui gulungan lakban warna hitam merupakan milik para terdakwa yang sebelumnya di dapat dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Pegayaman yang rencananya akan digunakan oleh para terdakwa. “Para terdakwa ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan tanggal 6 April 2024 sebagai tahanan jaksa,” ujar Baskara Haryasa.

Dalam kasus tersebut, Jefry dan Joseph dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan barang bukti yang diamankan dan telah diserahkan ke Kejari Buleleng, diantaranya sebuah sepeda motor honda beat beserta kunci dan stnk, sebuah celana warna hitam, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,21 gram.|TIM

Editor : Made Suartha

Tags: bbkejaksaannarkobarampung
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Ranperda di Masa Sidang II

Next Post

Ringkus Pengepul Sabu Sangsit, Polisi Amankan 14 Paket Siap Edar

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Ringkus Pengepul Sabu Sangsit, Polisi Amankan 14 Paket Siap Edar

Ringkus Pengepul Sabu Sangsit, Polisi Amankan 14 Paket Siap Edar

Discussion about this post

Recommended

Polres Buleleng Gelar Doa Bersama Lintas Agama Di Pura Batu Kursi

Polres Buleleng Gelar Doa Bersama Lintas Agama Di Pura Batu Kursi

01/07/2023
Pengerjaan Jalan Baru Singaraja Mengwitani Dimulai, Dikerjakan Dalam 418 hari kalender

Pengerjaan Jalan Baru Singaraja Mengwitani Dimulai, Dikerjakan Dalam 418 hari kalender

14/11/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA