• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Wednesday, June 25, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Dua Terpidana Perkara Tipikor BUMDes Temukus Mulai Jalani Eksekusi Badan

by redaksi dewatapos
18/03/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Terpidana Perkara Tipikor BUMDes Temukus Mulai Jalani Eksekusi Badan

Singaraja, Kejaksaan Negeri Buleleng, Senin 18 Maret 2024 melaksanakan eksekusi badan terhadap dua terpidana perkara tindak pidana korupsi BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Banjar Buleleng, Nyoman Budiani Alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi pasca upaya banding ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, S.H., menyebutkan, eksekusi badan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nomor: PRINT-4/N.1.11/Fu.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5743 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023 Jo. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 7/PID.TPK/2023/PT Dps. tanggal 04 April 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 28/Pid.SusTPK/2022/PN.Dps. tanggal 16 Februari 2023.

“Pidana badan dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan cara memasukkan terpidana Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan dengan seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani,” ungkap Kasi Intelijen Dewa Gede Baskara Haryasa.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Gubernur Koster Puji Edukasi dan Penegakan Hukum hingga Tingkat Desa

Selain pidana badan, kedua terpidana juga dikenakan pidana denda, dimana terpidana Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi menyatakan tidak sanggup melunasi pembayaran Denda dan telah menandatangani Surat Pernyataan (D-2), subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Uang Pengganti, terpidana Nyoman Budiani Alias Lisa telah melunasi uang pengganti pada tahap penuntutan sedangkan Luh De Intan Pratiwi telah melunasi sisa uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung pada tahap Eksekusi pada tanggal 18 Maret 2024,” papar Dewa Gede Baskara Haryasa.

Sebelumnya dalam amar putusan mengenai pemidanaan dan redaksi penjatuhan uang pengganti dengan menjatuhkan pidana kepada Nyoman Budiani Alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,-, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: kejaksaankorupsitemukustipikor
Share4SendScanShareSend
Previous Post

PUTR Normalisasi Sungai di Kalibukbuk Pasca Banjir

Next Post

Sidang Arka Wijaya Penuh Misteri, Gendo Ungkap Bank Kurang Hati-Hati

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Sidang Arka Wijaya Penuh Misteri, Gendo Ungkap Bank Kurang Hati-Hati

Sidang Arka Wijaya Penuh Misteri, Gendo Ungkap Bank Kurang Hati-Hati

Discussion about this post

Recommended

Ribuan Warga Busungbiu Masuk Hutan, Lakukan Tradisi Berburu

Ribuan Warga Busungbiu Masuk Hutan, Lakukan Tradisi Berburu

08/10/2022
Polairud Polda Bali Ungkap Kasus Jual Beli BBM Ilegal

Polairud Polda Bali Ungkap Kasus Jual Beli BBM Ilegal

20/04/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA