• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 24, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bekuk Empat Maling Gamelan Di Anturan

by redaksi dewatapos
14/03/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Bekuk Empat Maling Gamelan Di Anturan

Singaraja, Tidak memerlukan waktu yang lama, upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya membuahkan hasil dengan membekuk empat pelaku pencurian gamelan di Pura Kawitan Pasek Gelgel yang berlokasi di Dusun Pasar, Desa Anturan Kecamatan Buleleng.

Kasat Reskrim  Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama bersama Kanit 1 Pidum Iptu Demiral Safriansyah dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika di Mapolres Buleleng, Kamis 14 Maret 2024 menyebutkan, berawal dari informasi adanya penjualan seperangkat gamelan dengan dua kendang di Desa Kaliasem. “Dari penyelidikan secara intensif, team opsnal mendapatkan informasi  bahwa ada salah satu pelaku menjual gong, selanjutnya team opsnal mengecek kebenaran tersebut dan menemukan  seperangkat gambelan yang telah hilang tersebut,” ucap AKP Arung Wiratama.

Setelah mengantongi satu nama pelaku, Tim Opsnal langsung bergerak menangkap Ketut Gunaya alias  Tagel (36), selanjutnya dikembangkan mengarah kepada para pelaku lainnya, diantaranya Putu  Anjasmara alias Cecep (26), Kadek Perdiyasa alias Perdi dan KME (15), sehingga tiga pelaku diamankan bersama barang bukti seperangkat gambelan yag telah dijual sebesar Rp. 3.000.000,-., sedangkan satu pelaku tidak dilakukan penahanan lantaran masih dibawah umur.

Berita Terkait

Atlet Buleleng Tewas Laka Lantas, Hantam Bagian Belakang Truk Di Anturan

Pj Bupati Buleleng Pimpin Aksi Bulan Merah

“Dari keempat pelaku hanya satu beralamat diluar Desa Anturan dan ketiganya dari Desa Anturan paman dan dua keponakanya, sedangkan yang satunya panggilannya Cecep merupakan residevis yang beralamat di Desa Baktiseraga. Para pelaku mengaku mengambil secara bertahap tiga kali dalam dua hari dengan waktu di malam hari. Kemudian hasil penjualannya dibagi dan habis dipakai judi slot dan narkoba,” beber Kasat Reskrim Arung Wiratama.

Dalam proses penanganan kasus pencurian di Pura Kawitan itu, Sat Reskrim Polres Buleleng juga menyita seperangkat gambelan sebagai barang bukti, diantaranya 2 buah kendang atau gupek,  2 buah petuk atau kempul, 8 pasang cengceng,  6 buah reong atau terompong, dan  2 buah panggul atau alat pemukul reong.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, 3 pelaku masih menjalani proses penyidikan dan diamankan di Mapolres Buleleng, sementara satu pelaku masih dibawah umur dilakukan penanganan secara khusus dengan berkas yang berbeda, namun demikian para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: anturangambelan
Share10SendScanShareSend
Previous Post

Terapkan Manajemen Talenta, Pengisian JPT di Buleleng Tanpa Seleksi Terbuka

Next Post

Sekda Buleleng Ajak Seluruh Pihak Terus Mendukung Keberadaan PMI

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Sekda Buleleng Ajak Seluruh Pihak Terus Mendukung Keberadaan PMI

Sekda Buleleng Ajak Seluruh Pihak Terus Mendukung Keberadaan PMI

Discussion about this post

Recommended

Usai Penyepian, Warga di Banjar Lakukan Tradisi Nyakan Diwang

Usai Penyepian, Warga di Banjar Lakukan Tradisi Nyakan Diwang

30/03/2025
Nangkil di Pura Bukit Pucak Mas Alasangker, Kemenag RI Salurkan Dana Punia dan Puluhan Bansos

Nangkil di Pura Bukit Pucak Mas Alasangker, Kemenag RI Salurkan Dana Punia dan Puluhan Bansos

19/03/2025

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA