• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Perburuan Satwa Liar di TNBB Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

by redaksi dewatapos
19/02/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku Perburuan Satwa Liar di TNBB Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

Singaraja, Dua pelaku perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman atau vonis oleh Mejelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Senin 19 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa, Majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan kesatu jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” sebut Hakim Gusti Juliartawan dalam putusannya.

Berita Terkait

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

Puluhan Penyu Terbungkus Karung dan Terikat Ditemukan di Pantai Pemuteran

Hukuman yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa  dengan pertimbangan memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi. “Yang meringankan terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum dan terdakwa tulang punggung keluarga,” tambah Gusti Juliartawan.

Vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kadek Adi Pramartha. JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan. Sedangkan jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. ”Jaksa dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,”ungkapnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap ditempat berbeda. Kadek Dandi terlebih dahulu ditangkap polisi pada Selasa 17 Oktober 2023 di Klungkung. Selanjutnya Putu Arya Wiguna Alias Apel ditangkap pada Minggu 5 Nopember 2023 setelah sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Jawa Timur.

Kedua terdakwa bersama dua pelaku yang masih DPO terpergok oleh petugas TNBB tengah mengangkut belasan satwa liar dalam kondisi mati di kawasan Prapat Agung pada Sabtu 14 Oktober 2023 dinihari. Petugas menemukan 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa di dalam mobil Toyota Kijang DK 1532 WB. Keempat pelaku diketahui kabur saat dikejar aparat, bahkan hingga saat ini dua pelaku lainya, Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri belum berhasil ditangkap aparat kepolisian yang memburunya serta masih dinyatakan DPO. | TIM

Editor : Made Suartha

Tags: Pengadilan SingarajaPerburuan Liarsatwatnbbvonis
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Capai Target Penggunaan Produk Dalam Negeri, Diharapkan Pejabat PBJ Lebih Cermat dan Teliti

Next Post

Nekat Curi Motor Tetangga, Hasilnya Dipakai Foya-foya

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Nekat Curi Motor Tetangga, Hasilnya Dipakai Foya-foya

Nekat Curi Motor Tetangga, Hasilnya Dipakai Foya-foya

Discussion about this post

Recommended

Poktan Desa Patas Ikuti Pembinaan Petani dan Pembuat Arak Bali

Poktan Desa Patas Ikuti Pembinaan Petani dan Pembuat Arak Bali

28/01/2023
KDR, Advokat Pertama Balon Ketua DPC Peradi Singaraja

KDR, Advokat Pertama Balon Ketua DPC Peradi Singaraja

04/03/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA