Singaraja, Sat Reskrim Polres Buleleng tengah melakukan penanganan berkaitan dengan aksi kekerasan di malam tahun baru 2024 di Lovina, dimana para pelaku yang diperkirakan berjumlah 5 orang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang bapak bersama anaknya, bahkan 4 orang telah diamankan polisi.
Dugaan tindak pidana kekerasan yang menimpa Ketut Bagia dan Gede Budiana terjadi Senin 1 Januari 2024 saat malam pergantian tahun, dimana secara tiba-tiba kedua korban yang merupakan bapak anak itu didatangi sejumlah orang dan melakukan kekerasan ditempat, bahkan seorang balita mengalami trauma akibat aksi itu dan tengah mendatapt penanganan psikologi di Denpasar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa dugaan pengeroyokan dan penganiayaan itu dan telah dilakukan penanganan dengan mengamankan 4 orang terduga pelaku. “Para terduga pelaku masih dimintai keterangan,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp.
Berdasarkan keterangan dan informasi yang dikumpulkan menyebutkan, keempat pelaku yang sudah diamankan bersama satu pelaku yang masih dicari polisi mendatangi Ketut Bagia yang tengah mengurus warungnya dan secara tiba-tiba saja memukul dari belakang dengan tangan mengepal mengenai kepala, menendang mengenai punggung korban, bahkan anak korban Gede Budiana yang berada di lokasi kejadian juga mengalami tindakan kekerasan saat berupaya menyelamatkan orang tuanya.
Gede Budiana menjadi sasaran para pelaku dengan memukul dan mencekiknya, bahkan saat itu anak Budiana yang masih balita terjatuh dari gendongan korban lantaran dikeroyok oleh 5 orang pelaku secara membabi buta.
“Kita pada sibuk berjualan di warung, tiba tiba saya melihat orang dikeroyok dan ternyata yang dikeroyok dan dibenamkan kepalanya ditanah berkali kali itu bapak saya. Saat mendatangi itu, leher saya dicekik, ada yang mukul dan yang saya bisa kenali sebab ada yang kelihatan melerai dan sementara 5 orang lainya memukul,” ujar Budiana.
Bahkan tindakan kekerasan para pelaku kembali dilakukan meski telah berhasil diredam termasuk para pelaku mengancam pihak korban agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi maupun melakukan upaya hukum.
Senada dengan Budiana, Gede Bagia juga mengharapkan kasus ini diproses oleh pihak kepolisian, terlebih lagi keluarganya telah menjadi korban tindakan kekerasan termasuk cucunya yang mengalami trauma atau ketakutan atas perbuatan yang dilakukan para pelaku.
“Saya tidak tidak tahu awal kejadiannya seperti apa, tiba tiba saya dipukul dari belakang, tangan saya di giniin (pegang), rambut dijambak dan wajah saya dibentur-benturin ke tanah. Aksi kriminalnya ini saya tidak mau terima itu,” tegas Bagia yang mengalami luka robek di kaki sehingga tidak bisa berkerja ataupun melakukan aktifitas.
Selain mengalami sejumlah luka pada tubuh, warung milik korban juga mengalami kerusakan, bahkan keluarga korban juga mendapatkan ancaman hingga membuat rasa ketakutan dan keresahan.
Sementara, kuasa hukum para korban, Advokat Budi Hartawan menyebutkan, secara pasti motif aksi pengeroyokan dan penganiayaan itu belum diketahui oleh para korban, namun dipastikan ada kesalahpahaman dan pelaku baru 4 orang diamankan polisi.
“Para pihak yang merasa dikorbankan ini tetap meminta kejadiaan ini diproses sesuai hukum yang berlaku, masalah keluarga tetap kami menjalin silaturhami akan tetap berjalan, tapi yang mereka tuntut adalah kejahatannya, bukan dia adalah proses masalah antara saudara, keluarga atau pesemetonan, bukan itu menjadi acuan yang jadi acuan adalah tindak pidananya,” tegas Budi Hartawan.
Adv Budi Hartawan juga menyayangkan adanya keinginan para pelaku untuk melakukan Restoratif Justice (RJ) setelah polisi melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku. “Memang ada permintaan perdamaian, tapi kenapa baru sekarang mengakui keluarga, orang orang (korban) ini merasa disakiti. Apalagi ada korban dibawah umur yang saat ini sedang menjalani visum di Denpasar,” ujarnya.
Polisi sendiri dalam penanganan kasus itu masih terus melakukan pengembangan berkaitan dengan sejumlah pelaku lainnya, bahkan Unit Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng telah menjerat para pelaku dengan pasal 351 penganiayaan dan 251 tentang pengerusakan. (TIM)
Discussion about this post