• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kasus LPD Sawan Diduga Ada Penggelapan Dana Nasabah Ratusan Juta Rupiah

by redaksi dewatapos
26/11/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Kasus LPD Sawan Diduga Ada Penggelapan Dana Nasabah Ratusan Juta Rupiah

Singaraja, Kasus dugaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sawan di Kecamatan Sawan Buleleng menilep uang tabungan nasabahnya sekitar 500 juta rupiah lebih, pada intinya hanya mempermasalahkan buku tabungan yang ditarik petugas LPD Sawan, bahkan terungkap buku tabungan milik Gede Semawa (62) warga Dusun Kanginan, Desa Menyali ditarik sebanyak dua kali sehingga diduga terjadi penggelapan atas uang tabungan.

Hal itu diungkapkan Gede Semawa selaku korban bersama salah kuasa hukumnya, Ketut Widiada, SH., dan I Made Damriasa, SH., Minggu 26 Nopember 2023.Bahkan ditegaskan kembali oleh kuasa hukumnya, Ketua LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, sehingga diadukan ke Polsek Sawan, bahkan kemudian justru mencuat sejumlah kejanggalan berdasarkan kasus yang dilaporkan sebelumnya di Sat Reskrim Polres Buleleng.

Ketua LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani juga menegaskan menolak untuk menjawan dan memenuhi somasi yang dilayangkan kuasa hukum nasabahnya mesti telah diberikan waktu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan alasan telah ada kesepakatan di Polres Buleleng.

Berita Terkait

LPD Pejarakan dan ALO Selesaikan Masalah Kredit Secara Non Litigasi

Pentingnya SPAB di Sekolah, SDN 9 Sangsit Lakukan Simulasi

“Sebenarnya tidak ada hubungan somasi pertanggal 5 Juli 2023 yang kami kirimkan itu dengan masalah yang perbah bergulir di Polres Buleleng, somasi itu mempertanyakan masalah buku tabungan beserta uangnya, sedangkan masalah di Polres telah dihentikan penyelidikannya,” tegas Widiada.

Ketut Widiada selaku kuasa hukum menyebutkan, laporan yang dilakukan klien-nya ke Polsek Sawan tersebut tidak tersangkut paut dengan kasus yang dilaporkan ke Mapolres Buleleng berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan untuk mencairkan dana kredit baru sebesar 150 juta rupiah, namun lebih fokus pada masalah buku tabungan.

“Sekali lagi kami tegaskan agar tidak ada yang gagal paham sehingga tidak membias kemana-mana, bahwa laporan klien kami yang di Polsek Sawan itu masalah buku tabungan yang katanya kurang lebih pada bulan Mei 2019 buku tabungannya di pinjam untuk dibawa ke kantor LPD oleh petugas pengambil tabungan keliling LPD Sawan guna dilakukan pemotogan bunga atas kredit klien kami dan dugaan penggelapan uang tabungan bukan masalah kredit,” beber Widiada.

Kuasa Hukum Semawa juga meminta ketegasan dari Ketua LPD Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani untuk langsung meyebut nama oknum kuasa hukum yang meminta ganti rugi sebesar Rp 700 juta yang kemudian menjadi Rp. 200 juta dan akhirnya disepakati Rp. 50 Juta.

“Pengacara kan banyak, itu profesi lho. Yang mana disebutkan oknum pengacara diduga melakukan pemerasan, padahal sampai saat ini kami belum pernah membicarakan masalah nominal uang, malahan bertemu dengan pihak LPD pun belum. Kalau yang dulu mungkin, tapi dalam hal ini juga kami tidak tahu. Kecuali diberita yang kemarin menyebut pengacara yang dulu, yaa kami tidak masalah. Tapi kalau menyebut pengacara atau oknum pengacara yang sekarang kami yang menangani, maka kami merasa keberatan. Dalam hal ini, kami beri waktu juga pihak LPD untuk menjelaskan hal itu. Dalam kurun waktu sabtu ini tidak ada kkarifikasi, yaaa kami bisa mengajukan upaya hukum sebagai pencemaran nama baik sebagai pengacara. Dan bukan saya saja berorofesi pengacara, banyak berprofesi pengacara,” tegas Widiada.

Widiada menyebutkan, point dari permasalahan terhadap LPD Sawan hingga dilaporkan ke Polsek Sawan hanya berkaitan dengan buku tabungan dan juga sejumlah penarikan simpanan korban yang mencapai 1 miliar rupiah.

“Kalau saya pribadi menilai masalah ini sederhana,maksudnya,kalau benar klien kami yang telah menerik seluruh uangnya dalamtabungan di LPD Sawan, tinggal pohak LPD Sawan bisa menunjukan ataupun memberikan data atau bukti penarikan seluruh uang klien kami kepada penyidik, setelah itu kita uji keaslian tandatangan yang ada pada data atau bukti penerikan uang tabungan, selesai sudah,” beber Widiada.

Sementara, Gede Semawa selaku korban juga mengakui sebelumnya pernah melaporkan LPD Sawan berkaitan dengan dugaan tandatangan palsu dan penggelapan untuk mencairkan dana peminjaman sebesar 150 juta rupiah, namun oleh penyidik di Sat Reskrim Polres Buleleng dinyatakan korban tidak dirugikan dan kasus tersebut dihentikan melalui Penghentian Penyidikan tertanggal 27 Januari 2023 dengan surat ketetapan nomor : S.Tap/08/I/Res.1.11/2023/Reskrim. “Penyelidikannya dihentikan karena bukan tindak pidana,” papar Semawa mengutip surat dari Polres Buleleng.

Sebelumnya, Ketua Sawan Ida Ayu Kade Sadnyani usai dimintai keterangan di Polsek Sawan, Rabu 22 Nopember 2023 didampingi oleh Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) Antonius Sanjaya Kiabeni menyebutkan, Pengurus LPD Desa Adat Sawan, Kecamatan Sawan dibuat pusing oleh ulah nasabah yang disebutnya wanprestasi, bahkan kembali berulah dengan melaporkan LPD Sawan ke Polsek Sawan dengan tuduhan penggelapan buku tabungan, bahkan disebutkan kasus yang bergulir di Polres Buleleng pada bulan Juli 2022 telah tercapai kesepakatan melalui mediasi.

“Hasil kesepakatannya Gede S melalui kuasa hukumnya meminta agar hutang tersisa dibayar pokoknya saja. Dan bertanggungjawab atas sisa hutang sebesar Rp 378,5 juta  dari total hutang sebesar Rp 500 juta. Dan tenggat waktu pembayaran yang disepakati 14 bulan terhitung hingga Desember 2023,” terang Sadnyani.

Anehnya menurut Sadnyani,diluar kesepakatan tersebut melalui kuasa hukumnya Gede S meminta ganti rugi sebesar Rp 700 juta karena mengaku rugi secara material dengan memalsukan nama kliennya. Karena diluar kesepakatan tuntutan ganti rugi tersebut ditolak mentah-mentah. Bahkan setelah ditolak tuntutan itu turun menjadi Rp 200 juta bahkan menjadi hanya permintaan uang jalan dan hal itu memantik adanya dugaan pemerasan. Namun demikian permintaan itu dipenuhi sebesar Rp 50 juta. (TIM)

Tags: danalpdnasabahpenggelapansawan
Share13SendScanShareSend
Previous Post

Kunjungi TPS3R Baktiseraga, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Berikan Apresiasi Berharap Bisa Direplikasi

Next Post

Camat Suyasa Dorong Warganya Sulap Sampah Plastik Jadi Barang Seni Berekonomi

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Camat Suyasa Dorong Warganya Sulap Sampah Plastik Jadi Barang Seni Berekonomi

Camat Suyasa Dorong Warganya Sulap Sampah Plastik Jadi Barang Seni Berekonomi

Discussion about this post

Recommended

Bermain Rubber Set, R JOSS24 Raih Runner Up Tournament Kayusambuk Cup II

Bermain Rubber Set, R JOSS24 Raih Runner Up Tournament Kayusambuk Cup II

23/06/2024
Tri Datu Desa Pakraman Buleleng, Amankan Pelaksanaan Penyepian

Tri Datu Desa Pakraman Buleleng, Amankan Pelaksanaan Penyepian

18/03/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA