Singaraja, Setelah gagal menangkap tiga pelaku pembantaian satwa yang dilindungi di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) dan kehilangan jejak terhadap pelaku, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis 2 Nopember 2023 mengelar release penanganan kasus yang terjadi hampir dua pekan lalu di Lobby Mapolres Buleleng.
Dalam penanganan kasus pembantaian puluhan satwa liar di dalam hutan itu, polisi telah menahan Kadek Dandi (19) di rumah mertuanya di Klungkung, sementara tiga pelaku lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diantaranya Putu Arya Wiguna alias Apel (40), Ketut Sumantara alias Lotot (31) dan Moch Hasan Basri (27) semua beralamat di Desa Sumberklampok, bahkan kemudian dari informasi menyebutkan, otak pelaku perburuan liar itu, Ketut Sumantara alias Lotottelah berada diluar Bali.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama didampingi Kanit Tipidter, Ipda I Ketut Yulio Saputra dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika menegaskan belum mengetahui keberadaan ketiga pelaku sehingga dimasukan dalam DPO Polres Buleleng. “Kita belum tahu keberadaan pelaku ini, namun semuanya sidah masuk dalam DPO,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, para pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim yang terjadi dikawasan hutan Prapat Agung TNBB Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
“Yang menembak satwa ini adalah tiga terduga pelaku yang masih menjadi DPO. Pembantai satwa liar itu berupa 11 ekor kijang terdiri dari 4 ekor jantan dan 7 ekor betina, kemudian 1 ekor merupakan rusa jantan, dan 3 ekor babi hutan terdiri dari 1 jantan dan 2 betina telah masuk daftar pencarian orang sejak 25 Oktober 2023,” papar Kasat Reskrim Arung Wiratama.
Dari DPO yang telah disebar itu, upaya pencarian terhadap ketiga pelaku kini dilakukan Polri, bahkan diharapkan kepada para pelaku agar menyerahkan diri sebelum polisi mengambil tindakan tegas. “Sebaiknya, ya mereka menyerahkan diri karena semua identitas serta kemungkinan pergerakan mereka telah ditutup,” tegasnya.
Dari penanganan kasus itu,Sat Reskrim Polres Buleleng menjerat para pelaku dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (TIM)
Discussion about this post