• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Akun FB AU Diadukan Ke Polisi Berkaitan Video Oknum Dosen Cabul

by redaksi dewatapos
27/05/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Akun FB AU Diadukan Ke Polisi Berkaitan Video Oknum Dosen Cabul

Singaraja, Beredarnya rekaman CCTV kasus dosen cabul hingga kemudian dilakukan penanganan secara hukum dengan penetapan sebagai tersangka dan juga pelaku PAA dipecat sebagai dosen, Sabtu 27 Mei 2023 berujung dengan pengaduan atas beredarnya dua rekaman CCTV tersebut di media sosial.

PAA melalui kuasa hukumnya, Advokat Wayan Sumardika pada Kantor Advokat Bali Privacy melaporkan pemilik akun facebook AU atas nama GAS ke Mapolres Buleleng atas dugaan tindak pidana yang  melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Advokat Wayan Sumardika usai melaporkan akun FB itu menyebutkan, pemilik akun AU di halaman facebooknya dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Berita Terkait

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

“Bahwa sekalipun dengan alasan kebaikan mengunggah video rekaman CCTV dugaan terjadinya pelecehan seksual, alasan kebaikan tersebut mesti mengikuti aturan. Oleh karena ada aturan yang diduga di langgar oleh pemilik akun Facebook AU, tentu Klien kami dalam hal ini PAA mengadukan/melaporkannya ke pihak yang berwajib. Berharap Pengaduan/Laporan ini di tindak lanjuti dengan serius,” ungkap Sumardika.

Advokat Sumardika dalam siaran persnya menyebutkan, video rekaman CCTV dengan durasi masing-masing 10 detik dan 33 detik tersebut diunggah pada 5 Mei 2023 mengakui adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan PAA terhadap mahasiswinya DAR dan di rekam oleh CCTV yang berada di tempat tersebut. “Unggahan dua video itu dilakukan terlapor pada akun facebooknya yang kemudian menyebar dengan cepat,” ujarnya.

AU saat dikonfirmasi via pesan di akun facebooknya belum memberikan tanggapan berkaitan dengan pengaduan yang dilakukan PAA ke Mapolres Buleleng melalui kuasa hukumnya itu, namun demikian unggahan berkaitan dengan dua video itu masih ada dan telah dibagikan 147 kali.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya membenarkan kepolisian telah menerima pengaduan PAA melalui kuasa hukumnya atas peredaran rekaman CCTV pada akun facebook, “Melalui pengacaranya membuat pengaduan, nanti menunggu dumasnya ke reskrim, setelah itu akan drencanakan utk lidik terlebih dahulu,” beber Sumarjaya.

Seperti diketahui, buntut dari unggahan dua rekaman CCTV pada akun FB AU itu menyebabkan perbuatan PAA diketahui publik bahkan kemudian disikapi polisi yang menangkap PAA dan mengamankannya, bahkan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tidak itu saja, PAA juga dipecat sebagai dosen dari Yayasan yang menanungi Stikes Buleleng. (TIM)

Share8SendScanShareSend
Previous Post

Dadong Mudraning Ditemukan Tidak Bernyawa, Tubuh Terendam di Tukad Pohasem

Next Post

Air Terjun Siraman, Surga Tersembunyi di Banyuatis

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Air Terjun Siraman, Surga Tersembunyi di Banyuatis

Air Terjun Siraman, Surga Tersembunyi di Banyuatis

Discussion about this post

Recommended

Peace Run, Kedamaian Wisata  Dimulai dari Sudaji

Peace Run, Kedamaian Wisata Dimulai dari Sudaji

17/01/2023
DisdagperinkopUKM Buleleng Lakukan Digitalisasi Koperasi Melalui Koperasi Pintar

DisdagperinkopUKM Buleleng Lakukan Digitalisasi Koperasi Melalui Koperasi Pintar

03/04/2025

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA