Singaraja, Tudingan atas dugaan pengunaan ijazah palsu oleh Bendesa Adat Pengastulan,Kecamatan Seririt Nyoman Ngurah terus bergulir,sedikitnya tiga orang saksi telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu tersebut.
Dari proses yang dilakukan juga ditegaskan upaya pendalaman atas kasus yang dilaporkan oleh warga Desa Pengastulan, I Gusti Putu Danendrayasa masih terus dilakukan, dimana dalam laporannya Putu Danendrayasa menuding Nyoman Ngurah selaku Bendesa Adat Pengastulan telah menggunakan ijazah dalam bentuk surat keterangan pengganti ijazah palsu alias bodong.
Dalam laporannya Putu Danendrayasa menyertakan sejumlah data dan bukti yang didapat setelah melakukan cross chek data ke pihak terkait untuk memastikan keabsahan dokumen milik Negara tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, kasus laporan dalam bentuk pengaduan masayarakat (Dumas) itu sedang dilakukan pendalaman. Beberapa orang saksi telah dimintai keterangan termasuk diantaranya saksi pelapor.
“Polisi saat ini sedang mendalami kasus dugaan menggunakan surat keterangan pengganti ijazah yang diduga palsu oleh oknum Bendesa Adat Desa Pengastulan. Penyidik sudah memeriksa beberapa orang dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil lagi saksi lainnya,” papar AKP Sumarjaya,Senin 27 Februari 2023.
Kasi Humas Sumarjaya menyebutkan, saksi yang diminta keterangannya berjumlah 3 orang termasuk Putu Danendrayasa sebagai saksi pelapor. “Saksi yang sudah dimintai keterangan, mereka yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Sudah 3 orang diperiksa termasuk pelapor. Kita tunggu hasil perkembangan laporan ini setelah penyidik melakukan pendalaman,”ucap Sumarjaya.
Sementara salah satu saksi membenarkan pihaknya telah diperiksa terkait dugaan penggunaan surat keterangan pengganti ijazah yang diduga palsu dan digunakan untuk melamar sebagai persyaratan menjadi kelian adat beberapa waktu lalu. ”Oleh penyidik saya ditanya soal ijazah dan surat keterangan lain saat mendaftar sebagai kelian adat beberapa waktu lalu. Dan saya jawab itu merupakan persyaratan dari panitia untuk menyertakan dokumen aslinya,” terang Jro Mangku Mastra salah seorang saksi yang dimintai keterangan penyidik.
Mastra juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut karena menjadi salah satu korban jika dokumen yang digunakan oleh Bendesa Adat Pengastulan tidak benar. ”Saya pun korban juga kalau benar surat keterangan yang digunakan untuk melamar menjadi bendesa tidak sesuai dengan sebenarnya. Saya minta ini diusut dengan tuntas,” desak Mangku Mastra.
Sebelumnya, warga Desa Adat Pengastulan melaporkan Bendesa Adat Pengastulan Nyoman Ngurah ke Polres Buleleng atas kepemilikan dan pengunaan ijazah berupa surat keterangan pengganti ijazah yang bukan haknya alias palsu. Bahkan, ijazah itu telah digunakan untuk melamar sebagai bendesa sehingga oleh pelapor jabatan sebagai Bendesa Adat Pengastulan dianggap cacat hukum. (TIM)
Discussion about this post