Singaraja, Sejumlah aset milik Gede Merta Widiada yang lebih dikenal dengan Boss Adisika terancam disita Gede Putu Arka Wijaya, menyusul tidak dipenuhinya putusan aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Singaraja yang telah memberikan peringatan kepada termohon eksekusi untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- kepada Pemohon Eksekusi dalam waktu 8 hari terhitung sejak tanggal 14 November 2022.
Gede Putu Arka Wijaya selaku pemohon, Rabu 23 Nopember 2022 menyikapi aamaning tersebut mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan menyerahkan surat permohonan sita eksekusi atas tujuh bidang tanah milik Gede Merta Widiada yang berlokasi di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada dengan luas secara total mencapai 980 M2.
“Kedatangan kami ke PN Singaraja ini untuk menindaklanjuti atas putusan pengadilan MA yg sudah inkracht antara saya sebagai pemohon disini untuk melakukan sita aset karena waktu mediasi 8 hari lalu ketua PN Singaraja untuk secara baik-baik, Merta Widiada boss dari Adi Sika untuk mengembalikan uang saya. 8 hari sudah berlalu, beliau tidak bisa mngembalikan uang tersebut maka kami membuat sita eksekusi, kami membuat sita di aset dari Adi Sika,” ujar Arka Wijaya.
Dalam surat pemohonan sita eksekusi melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Sunarta, SH dan rekan menyebutkan kasus antara termohon dan pemohon telah inkracht pada tahun 2019 dan prosesnya berjalan hingga 7 tahun, sehingga ada putusan tersebut Arka Wijaya memberikan apresiasi terhadap PN Singaraja.
“Inkracht sudah dari tahun 2019, ini perkaranya sudah berlangsung 7 tahun. Jadi kami sangat mengapresiasi dari PN Singaraja di pucuk pimpinan ibu Heriyanti disana sebagai Ketua Pengadilan yang sangat saya apresiasi adanya proses hukum berkelanjutan yang mewakili keadilan masyarakat buleleng khususnya,” ucap Jro Arka.
Surat pemohonan sita eksekusi telah diserahkan langsung Arka Wijaya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Singaraja, “Sudah diterima langsung bapak catur, saya sangat mengucapkan terimaksih karena pelayanan dari PN Singaraja yang sangat luar biasa, sangat ramah, kami sangat berterima kasih. Surat eksekusi lanjutan sudah kami serahkan, kami berharap sebagai masyarakat buleleng, surat ini ditindaklanjuti dengan secepatnya. Karena ini sudah hampir 2 tahun, jadi perkara ini sudah inkracht, jadi supaya cepat menindaklanjuti sita ini,” tegas Jro Arka Wijaya.
Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Arka Wijaya, dimana surat yang diajukan ke PN Singaraja sebagai pemohonan eksekusi lanjutan yang ditujukan kepada Ketua PN Singaraja setelah diberikan aamaning hampir selama dua pekan terhadap termohon. “Permohonan Eksekusi Lanjutan telah ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, dengan melaksanakan aanmaning pada tanggal 2 November 2022 dan terakhir pada tanggal 14 November 2022,”ujar Sunarta.
Sunarta selaku kuasa hukum Arka Wijaya juga meminta untuk secepatnya PN Singaraja melaksanakan eksekusi lanjutan sehingga permasalahan yang terjadi tidak terus berlanjut pasca dilakukan aamaning.
“Termohon eksekusi belum mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- kepada Pemohon Eksekusi, maka melalui surat ini kami minta pelaksanaan eksekusi lanjutan atas pengembalian uang pembayaran pembelian tanah tersebut untuk secepatnya dapat dilakukan,” ungkap Sunarta.
Secara terpisah, Juru bicara (Humas) PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, SH menyebutkan surat permohonan sita eksekusi tersebut telah diterima melalui PTSP PN Singaraja dan selanjutkan akan dipelajari dan dibahas. Ya seperti itu saja penyampaiannya bahwa surat sudah disampaikan melalui PTSP Perdata, selanjutnya akan ditindaklanjuti,” ungkapnya singkat. (TIM)
Discussion about this post