• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 27, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Terdesak Biaya Hidup, Dua Warga Kaliasem Preteli Kabel Di Pertokoan

by redaksi dewatapos
11/11/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Terdesak Biaya Hidup, Dua Warga Kaliasem Preteli Kabel Di Pertokoan

Singaraja, Dua warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng nekat mempreteli jaringan kabel listrik yang telah terpasang di salah satu toko pada pertokoan Lovina Shoping Center, Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng lantaran terdesak biaya hidup.

Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan Samsudin (33) dan Mustafa (35), warga Dusun Bunut Panggang Desa Kaliasem itu berawal dari kecurigaan warga yang melihat ada aktivitas di toko milik Anak Agung Ngurah Sudipta (64), bahkan saat dikonfirmasi, pemilik toko menyebutkan tidak ada karyawannya yang bekerja.

“Karena dijelaskan bahwa tidak ada karyawan yang bekerja kemudian saksi Anom dengan keberaniannya mengamankan 1 orang diantara 2 orang yang sedang melakukan aksinya mengambil kabel instalasi sebanyak satu gulung yang saat itu salah satunya sedang naik ke flapon dan mencabut kabel dan satunya lagi sedang berada dibawah merapikan kabel,” ungkap Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, Jumat 11 Nopember 2022.

Berita Terkait

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

Serempet Mobil Tidak Dikenal, Pengendara Ninja Tabrak Tiang Wifi Hingga Tewas

Kapolsek Pawana Jaya Negara menyebutkan, salah satu pelaku yang diamankan bernama Samsudin, sedangkan Mustafa berhasil melarikan diri. “Karena pelaku sudah dapat diamankan kemudian memberitahukannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Kalibukbuk yang langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku serta menyerahkannya beserta barang bukti kabel dengan panjang kurang lebih 300 meter yang sudah dipotong potong,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja berhasil mengamankan pelaku Mustafa yang melarikan diri dirumahnya tanpa ada perlawanan, sehingga dalam kasus pencurian itu, polisi menetapkan dua orang tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut karena factor ekonomi dan rencananya kabel tersebut akan dijual dan hasilnya dibagi bersama kemudian digunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri,” papar Kapolsek Singaraja.

Akibat perbuatan yang dilakukan, Samsudin dan Mustafa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana bersama-sama mengambil barang  milik orang lain tanpa hak yang menyebabkan kerugian 5 juta rupiah. (TIM)

Tags: kabelkaliasemkalibukbuklovinamalingpencurian
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Lepas Kontingen Porprov, Buleleng Target Bertahan di Posisi Tiga Besar

Next Post

Digitalisasi E-Katalog, Fasilitasi UKM Lokal Menjadi Penyedia Barang dan Jasa di Pemkab Buleleng

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Digitalisasi E-Katalog, Fasilitasi UKM Lokal Menjadi Penyedia Barang dan Jasa di Pemkab Buleleng

Digitalisasi E-Katalog, Fasilitasi UKM Lokal Menjadi Penyedia Barang dan Jasa di Pemkab Buleleng

Discussion about this post

Recommended

Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Prima

Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Prima

27/05/2019
Mobil Rush Seruduk Warung, Dua Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit

Mobil Rush Seruduk Warung, Dua Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit

13/05/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA