Singaraja, Dua warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng nekat mempreteli jaringan kabel listrik yang telah terpasang di salah satu toko pada pertokoan Lovina Shoping Center, Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng lantaran terdesak biaya hidup.
Terungkapnya aksi pencurian yang dilakukan Samsudin (33) dan Mustafa (35), warga Dusun Bunut Panggang Desa Kaliasem itu berawal dari kecurigaan warga yang melihat ada aktivitas di toko milik Anak Agung Ngurah Sudipta (64), bahkan saat dikonfirmasi, pemilik toko menyebutkan tidak ada karyawannya yang bekerja.
“Karena dijelaskan bahwa tidak ada karyawan yang bekerja kemudian saksi Anom dengan keberaniannya mengamankan 1 orang diantara 2 orang yang sedang melakukan aksinya mengambil kabel instalasi sebanyak satu gulung yang saat itu salah satunya sedang naik ke flapon dan mencabut kabel dan satunya lagi sedang berada dibawah merapikan kabel,” ungkap Kapolsek Singaraja AKP Nyoman Pawana Jaya Negara, Jumat 11 Nopember 2022.
Kapolsek Pawana Jaya Negara menyebutkan, salah satu pelaku yang diamankan bernama Samsudin, sedangkan Mustafa berhasil melarikan diri. “Karena pelaku sudah dapat diamankan kemudian memberitahukannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Kalibukbuk yang langsung datang ke TKP dan mengamankan pelaku serta menyerahkannya beserta barang bukti kabel dengan panjang kurang lebih 300 meter yang sudah dipotong potong,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja berhasil mengamankan pelaku Mustafa yang melarikan diri dirumahnya tanpa ada perlawanan, sehingga dalam kasus pencurian itu, polisi menetapkan dua orang tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut karena factor ekonomi dan rencananya kabel tersebut akan dijual dan hasilnya dibagi bersama kemudian digunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri,” papar Kapolsek Singaraja.
Akibat perbuatan yang dilakukan, Samsudin dan Mustafa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana bersama-sama mengambil barang milik orang lain tanpa hak yang menyebabkan kerugian 5 juta rupiah. (TIM)
Discussion about this post