• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Korban Pembunuhan Di Tirtasari Dalam Kondisi Hamil 7 Bulan

by redaksi dewatapos
28/10/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Korban Pembunuhan Di Tirtasari Dalam Kondisi Hamil 7 Bulan

Singaraja, Kasus pembunuhan Kepala Urusan (Kaur) Umum, Desa Tirtasari Kecamatan Banjar Buleleng, Luh Suteni (40) dengan pelaku suaminya sendiri Putu Ardika (41) di Dusun Dauh Margi Desa Tirtasari menyimpan duka mendalam, bahkan disebutkan korban Suteni tengah hamil 7 bulan saat dianiaya hingga meninggal dunia.

Informasi korban mengandung anak ketiga itu juga dibenarkan oleh hasil pemeriksaan medis dan otopsi yang telah dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng, dimana bayi 7 bulan berjenis kelamin laki-laki itu juga ikut meninggal dunia.

Korban Luh Suteni dan anaknya tersebut, usai menjalani pemeriksaan secara medis termasuk otopsi diserahkan kepada pihak keluarga dan kemudian dilakukan prosesi dengan pembakaran atau mekinsan di geni yang langsung dilakukan pada tengah malam, Jumat 28 Oktober 2022.

Berita Terkait

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Perampok Dan Pembunuhan Di Kuta Selatan Diamankan Polisi

Polisi Masa Depan Adalah Agen Perubahan dan Penjaga NKRI

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tubuh korban Suteni juga ditemukan adanya luka tusuk dan luka akibat benturan benda tumpul yang diduga berasal dari sebilah golok dan sebatang Luu atau alat penumbuk beras yang ditemukan di TKP.

“Kita masih, masih mengembangkan kasus pembunuhan di Desa Tirtasari dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk pelaku sendiri yang telah diamankan di Mapolres Buleleng. Untuk sementara ada 3 saksi yang telah diperiksa dan pelaku belum bisa memberikan keterangan,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya.

Sebelumnya, Luh Suteni yang keseharian sebagai Kaur Umum Desa Tirtasari Kecamatan Banjar tewas ditangan suaminya, Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 wita dengan luka pukulan dan luka tusuk yang ditemukan pada tubuh korban. Peristiwa itu diduga merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu akibat kecemburuan.

Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan  menyebutkan dugaan tindak pidana KDRT yang menyebabkan korban Luh Suteni meninggal dunia, berawal dari orang tua pelaku Luh Prensi keluar dari rumah sambil berteriak meminta tolong pada warga, sejumlah warga yang datang ke rumah korban tidak bisa berbuat banyak lantaran pelaku Putu Ardika yang tidak lain suami korban membawa sajam dan pentungan.

Sejumlah saksi juga menyebutkan, Korban Suteni yang bekerja sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum Desa Tirtasari dengan pelaku Putu Ardika yang juga suaminya kerap cekcok sehingga terjadi keributan yang disebabkan oleh perasaan cemburu dari pelaku terhadap korban. (TIM)

Tags: pembunuhanpolisireskrimtirtasari
Share29SendScanShareSend
Previous Post

Pembunuhan Kaur Desa Tirtasari, Pelaku Ditangkap Di Sambangan

Next Post

Pelajar Se-Buleleng Kumandangkan Ikrar Sumpah Pemuda Saat FPN 2022

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pelajar Se-Buleleng Kumandangkan Ikrar Sumpah Pemuda Saat FPN 2022

Pelajar Se-Buleleng Kumandangkan Ikrar Sumpah Pemuda Saat FPN 2022

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Buleleng Mulai Petakan Rencana SPBE Tahun 2024-2028

Pemkab Buleleng Mulai Petakan Rencana SPBE Tahun 2024-2028

27/06/2023
Jamrud Guncang Panggung Konser Bali Bahagia Mulia-PAS di Klungkung

Jamrud Guncang Panggung Konser Bali Bahagia Mulia-PAS di Klungkung

21/10/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA