• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Wednesday, June 18, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Bekuk 7 Orang Pelaku Narkoba di 5 TKP Berbeda

by redaksi dewatapos
25/10/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Buleleng Bekuk 7 Orang Pelaku Narkoba di 5 TKP Berbeda

Singaraja, Jajaran Satnarkoba Polres Buleleng, dalam kurun waktu beberapa hari terakhir ini berhasil membekuk beberapa orang pelaku narkoba dari 5 kasus, dengan tempat dan waktu berbeda. Total ada sebanyak 7 orang pelaku penyalahguna narkoba hingga Selasa 25 Oktober 2022 telah diciduk polisi, dengan jaringan yang berbeda.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Buleleng, penangkapan pertama terjadi di wilayah Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, dengan pelaku Nyoman EMS alias Edy (56). Dari tangan pelaku Edy diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,33 gram, 1 bong.

Kemudian diamankan juga berang bukti 1 pipet kaca, 1 potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing. Dan terhadap tersangka Edy kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

LPD Pejarakan dan ALO Selesaikan Masalah Kredit Secara Non Litigasi

Selanjutnya penangkapan kedua di Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, kecamatan Sawan, dengan 2 orang pelaku yakni Putu AAA alias Agus (22) dan Gede EAW Alias Angga (18). Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat 0,15 gram dan 0,29 gram.

Akibatnya, kini kedua pelaku yakni Agus dan Angga terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. Kini kedua pemuda tersebut telah mendekam di balik jeruji besi.

Selain itu, di Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa Kubutambahan, diamankan 2 orang pelaku yakni Ketut EA alias Eva (28) dan Kadek S alias Pani (21) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,15 gram. Terhadap kedua pelaku ini dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya di Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, diamankan pelaku Gede AS alias Agus (32) dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,05 gram. Terhadap pelaku Agus kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Anggota Satnarkoba Polres Buleleng juga telah menangkap Komang A alias Dolah (38) di jalan Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan 0,17 gram. Dan untuk tersngka Dolah kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Andi Muhmmad Nurul Yaqin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, semua pelaku telah mengakui bahwa barang tersebit diperoleh dengan sistem tempel dari orang yang tak dikenal. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ungkapnya.

Meski banyaknya terdapat kasus narkoba di Buleleng, namun AKP Andi memastikan, bahwa wilayah Buleleng kini masih belum masuk dalam kategori ‘Darurat’ narkoba. Sebab, sebagian besar pelaku yang ditangkap oleh pihak Kepolisian ini merupakan hanya status sebagai pengguna (penyalahguna) narkoba.

“Kalau masuk darurat narkoba, itu belum. Karena yang ditangkap ini kebanyakan hanya pengguna saja. Dan bandar (narkoba) sejauh ini di Buleleng belum ditemukan, barang biasanya datang dari wilayah luar Buleleng. Tapi, kami masih akan terus melakukan pendalaman dan penelusuran, untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegas Andi Muhmmad Nurul Yaqin. (TIM)

Tags: hukumnarkobass
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Penanganan Kasus Korupsi LPD Adat Anturan, Masa Penahanan Tersangka Bakal Diperpanjang

Next Post

15 Atlet Buleleng Perkuat Kontingen Pra POPNAS Bali

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
15 Atlet Buleleng Perkuat Kontingen Pra POPNAS Bali

15 Atlet Buleleng Perkuat Kontingen Pra POPNAS Bali

Discussion about this post

Recommended

Isi Jabatan Kosong, Gubernur Pastika Mutasi Tujuh Pejabat Eselon II

Isi Jabatan Kosong, Gubernur Pastika Mutasi Tujuh Pejabat Eselon II

10/03/2018
Layanan Trans Sarbagita di Bandara Ngurah Rai Jadi Pilihan

Layanan Trans Sarbagita di Bandara Ngurah Rai Jadi Pilihan

02/05/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA