Singaraja, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali bersama Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan (KoMPaK) mengajak Komisi Penyelenggara dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan penegakan hukum terhadap anak dalam kasus penganiayaan di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, Buleleng.
Hal itu terungkap dari surat yang dilayangkan para Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Penegakan Hukum dan Keadilan setelah mendapatkan kuasa hukum dari korban Putu Mas Merta (48) bersama anaknya yang masih dibawah umur.
Putu Indra Perdana, SH., Selasa 13 September 2022 menyebutkan, Putu Mas Merta bersama istri dan kedua anaknya adalah korban penganiayaan pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekitar pukul 23.00 wita yang terjadi di Dusun Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Selanjutya anak dibawah umur yang menjadi korban penganiayaan telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sesuai dengan Surat Nomor: R-1652/1.5.2.HSMPP/LPSK/4/2022, tanggal 25 April 2022.
“Tanpa sepengetahuan klien kami dilaporkan beserta ibu dan kakaknya dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP di Kepolsian Resor Buleleng, sehingga dipanggil oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng untuk diperiksa dan diminta keterangannya terkait laporan yang dibuat oleh Kadek Arsana alias Toris bersama anaknya Porda,” ungkap Indra Perdana.
Selanjutnya diawal September, Penyidik PPA Polres Buleleng telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Buleleng, namun sampai saat ini korban yang dibawah umur sebagai tersangka maupun kuasa hukum tidak menerima dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara dari Penyidik PPA Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka dengan ini kami mohon kepada Ketua Komisi Penyelenggara dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan proses penegakan hukum baik di Kejaksaan Negeri Buleleng maupun di Pengadilan Negeri Singaraja agar berpegang pada prinsip-prinsip sistem peradilan anak demi kepentingan terbaik anak,” tegas Advokat nuda Indra Perdana.
Hal senada dilontarkan Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati, SH., MH., yang akan mengawal kasus tersebut hingga penetapan dalam proses hukum yang dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja, bahkan sangat berharap peran penegak hukum untuk melakukan proses hukum dengan baik dan benar.
“Ada kasus yang berhadapan dengan anak, ini dimohon nanti harapan kita semua ya agar penegakan hukum atau prosesnya pada tahap dua di kejaksaan itu benar-benar pendekatan kita sebagai penegak hukum pada prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak,” ungkap Nilawati didampingi I Nyoman Sunarta, SH., dan Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH.
Sebelumnya, LBH APIK Bali dan KoMPak juga mengawal kasus yang melibatkan ibu korban dan kakaknya berkaitan dengan kasus serupa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, Majelis Hakim yang diketuai I Made Bagiartha, S.H., M.H., memutuskan lima bulan penjara terhadap Luh Ayu Widiani dan Kadek Bayu Widana. Sementara, I Gede Pariasa alias Porda bersama bapaknya I Kadek Arsana alias Toris, masing-masing divonis Satu Tahun Empat Bulan dan Satu Tahun dua bulan. (TIM)
Discussion about this post