• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 27, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Awalnya Menjadi Korban, Ibu dan Anak Di Kaliasem Divonis Lima Bulan Penjara

by redaksi dewatapos
12/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Awalnya Menjadi Korban, Ibu dan Anak Di Kaliasem Divonis Lima Bulan Penjara

Singaraja, Awalnya, ibu dan anak dari Desa Kaliasem menjadi korban berkaitan dengan kasus penganiayaan, dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, Majelis Hakim yang diketuai I Made Bagiartha, S.H., M.H., akhirnya memutuskan lima bulan penjara terhadap Luh Ayu Widiani dan Kadek Bayu Widana. Sementara, I Gede Pariasa alias Porda bersama bapaknya I Kadek Arsana alias Toris, masing-masing divonis Satu Tahun Empat Bulan dan Satu Tahun dua bulan.

Putusan Majelis Hakim pada Senin 12 September 2022 terhadap masing-masing terdakwa tersebut berkaitan dengan perkelahian hingga berujung dengan penganiayaan di Dusun Lebah, Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, bahkan kemudian kasus tersebut saling lapor di kepolisian.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali, Ni Luh Putu Nilawati, SH., MH., memberikan apresiasi atas putusan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Singaraja tersebut, namun demikian pada kasus peradilan kasus kedua yang melibatkan anak diharapkan menjadi perhatian secara khusus.

Berita Terkait

Jaga Toleransi dan Kebersamaan, Amanda Law Office Berbagi Takjil

Memberikan Manfaat Pendampingan Hukum, LPD Pegadungan Lakukan MoU Bersama Kantor Hukum Amanda

“Itu sudah mendekati rasa keadilan ya menurut saya, yang dalam kasus tersebut awalnya korban dan ini benar-benar mendapat perlindungan di LPSK, tapi di satu titik yang lainnya kan ada kasus yang berhadapan dengan anak, ini dimohon nanti harapan kita semua ya agar penegakan hukum atau prosesnya pada tahap dua di kejaksaan itu benar-benar pendekatan kita sebagai penegak hukum pada prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak,” ungkap Nilawati didampingi I Nyoman Sunarta, SH., Putu Indra Perdana, SH., dan Putu Diana Prisilia Eka Trisna, SH.

Putu Indra Perdana yang mendampingi kasus tersebut menyebutkan, dalam proses persidangan tersebut, sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut tidak mau bersaksi karena merasa takut, namun demikian sebagai kuasa hukum tetap memberikan apresiasi atas putusan yang telah ditetapkan. “proses sudah jalan dan memang ada beberapa kendala berkaitan dengan saksi,” ungkapnya.

Berkaitan dengan penanganan kasus kedua dalam peristiwa yang sama dengan melibatkan anak dibawah umur, Putu Indra Perdana mengaku telah melayangkan surat kepada Ketua Komisi Penyelenggara dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali dengan melakukan permohonan pengawasan penegakan hukum terhadap anak di Kejaksaan Negeri Buleleng dan Pengadilan Negeri Singaraja. “Kami sangat berharap dalam proses hukum yang dilakukan terhadap anak ini, penegak hukum agar berpegang pada prinsip-prinsip sistem peradilan anak demi kepentingan terbaik anak,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam berbagai persidangan, I Gede Pariasa alias Porda dalam pengakuannya langsung menyerang membabi buta dengan linggis, karena mendengar teriakan bapaknya I Kadek Arsana alias Toris akibat dipukul mengunakan sekop oleh korban Ni Luh Widiani ketika Toris yang juga ayah terdakwa Porda dalam keadaan mabuk dan membawa golok mau menyerang ke rumah korban.

Hal senada juga diakui I Kadek Arsana alias Toris dalam persidangan itu mengaku hanya membawa golok, kemudian membacok korban Kadek Bayu Widana pada perut dan hanya mendorong Ni Luh Widiani. Namun kemudian justru korban Luh Ayu Widiani dan Kadek Bayu Widana dijadikan tersangka hingga menjalani penahanan bersama Porda dan Toris. (TIM)

Tags: advokatkaliasemperkelahiansunarta
Share44SendScanShareSend
Previous Post

Sekda Suyasa Targetkan SAKIP Pemkab Buleleng Capai Nilai 70 Persen

Next Post

Sidang Kasus Pengancaman Korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan Terus Bergulir

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Sidang Kasus Pengancaman Korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan Terus Bergulir

Sidang Kasus Pengancaman Korlap Paguyuban Deposan LPD Anturan Terus Bergulir

Discussion about this post

Recommended

Sekda Dewa Indra Ingin Dokumen Rencana Zonasi Pesisir Segera Rampung

Sekda Dewa Indra Ingin Dokumen Rencana Zonasi Pesisir Segera Rampung

11/07/2019
Mencegah Abrasi Muara Sungai Banyumala, Pantai Pidada Ditanami 400 Mangrove Pidada

Mencegah Abrasi Muara Sungai Banyumala, Pantai Pidada Ditanami 400 Mangrove Pidada

31/08/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA