• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Korupsi LPD Anturan Kembali Diperiksa

by redaksi dewatapos
25/08/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka Korupsi LPD Anturan Kembali Diperiksa

Singaraja, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali memeriksa Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan, Kamis 25 Agustus 2022. Pemeriksaan terhadap tersangkal sudah tiga kali dilakukan. Dan dalam pemeriksaan ini, tersangka Arta Wirawan didampingi 2 orang penasehat hukumnya.

Pemeriksaan tambahan ini dimulai sejak pukul 11.00 wita hingga pukul 17.00 wita. Penyidik melakukan pendalaman terkait dengan hasil penggeledahan yang ditemukan oleh penyidik serta informasi lain yang ditemukan berdasarkan dari keterangan para saksi yang sempat diperiksa oleh penyidik.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, pemeriksaan kembali tergadap tersangka ini dilakukan untuk pendalam terkait dengan hasil temuan penyidik. Pendalaman terkait paruman Adat, dijelaskan Jayalantara, diakui oleh tersangka Arta Wirawan sempat ada.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

LPD Pejarakan dan ALO Selesaikan Masalah Kredit Secara Non Litigasi

“Pemeriksaan ini untuk pendalaman terkait paruman Adat, kemudian pendalaman mengenai pemberian kredit yang diketahui melebihi dari nilai jaminan oleh LPD Anturan dan terkait polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD Anturan,” kata Jayalantara.

Terkait saksi yang menguntungkan yang rencananya diajukan oleh tersangka Arta Wirawan melalui penasehat hukumnya, menurut Jayalntara, penyidik sejauh ini telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali untuk dilakukan pemeriksaan. Hanya saja, sampai saat ini saksi yang menguntungkan tidak datang dengan alasan belum diketahui.

Sedangkan untuk saksi ahli dari tersangka yang rencananya akan dihadirkan oleh tersangka, juga tidak hadir sampai pemeriksaan tersangka yang ketiga kali. Untuk itu, penyidik memberi kesempatan memanggil saksi menguntungkan dan ahli sekali lagi, sebelum nanti pemberkasan selesai dilakukan.

“Kalau kesempatan mengajukan ahli dan mendatangkan saksi yang menguntungkan tidak digunakan oleh tersangka, maka penyidik akan melanjutkan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiil,” pungkas Jayalantara.

Disisi lain hingga saat ini, penyidik Kejari Buleleng sudah menyita uang tunai berasal dari pengembalian uang reward sebesar Rp. 630 juta. Sedangkan pengembalian uang reward dalam bentuk tanah (SHM) sebanyak 4 SHM yang luasnya sekitar 600 meter persegi dan jika dikalkulasikan dengan nilai uang reward maka nilainya sebesar Rp. 620 juta.

Sehingga, jika dijumlahkan hasil sitaan pengembalian uang reward kavling tanah oleh pengurus yakni mencapai sekitar Rp. 1,2 miliar lebih Sedangkan, jumlah SHM atas nama tersangka Arta Wirawan yang tak lain merupakan milik LPD Anturan yang berhasil diamankan penyidik sebanyak 46 SHM. (TIM)

Tags: anturankejaksaankejarilpd
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Warga Lakukan Aksi Damai, Protes Ulah Mafia Hukum Hingga Kriminalisasi Di Polres Buleleng

Next Post

Jabatan Berakhir, Bupati PAS Tekankan Integritas pada Seluruh Jajaran

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Jabatan Berakhir, Bupati PAS Tekankan Integritas pada Seluruh Jajaran

Jabatan Berakhir, Bupati PAS Tekankan Integritas pada Seluruh Jajaran

Discussion about this post

Recommended

Bali dan Lombak Diguncang Gempabumi

Bali dan Lombak Diguncang Gempabumi

25/01/2024
Manfaatkan Potensi yang Ada, Koster Ingin Bali Mandiri Energi

Manfaatkan Potensi yang Ada, Koster Ingin Bali Mandiri Energi

18/01/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA