Singaraja, Kasus pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal Sahrudin (26) dan Sitiyah (74) di Dusun Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, masih menyisakan bara. Budi Hartawan SH yang selama ini menjadi pengacara pihak korban mengaku perdamaian antara pihak tersangka dengan korban dalam kasus itu tidak saja cacat yuridis namun batal demi hukum karena penerapan pola restorative justice (RJ) yang digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut dianggap tak menerapkan azas keberimbangan.
“RJ itu boleh dilakukan sepanjang para pihak diuntungkan itu ketentuan hukumnya. RJ akan batal demi hukum kalau para pihak ada yang dirugikan. Dalam kasus Pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal di Banjar Dinas Batugambir ada pihak yang dirugikan sehingga RJ yang dilakukan kami nyatakan cacat hukum, cacat yuridis dan cacat administrasi,”terang Budi Hartawan, Kamis 28 Juli 2022.
Menurutnya, Sahrudin selaku pihak yang melakukan perdamaian dengan 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memang benar selaku pelapor. Hanya saja dalam konteks kasus tersebut Sahrudin bukan pemilik rumah yang dibakar.
“Sahrudin hanya anak tiri dari Sitiyah dan rumah yang dibakar adalah milik Wayan Darsana selaku pemilik tanah. Karena berstatus penyakap dari orang tua Sitiyah dimasa lalu maka rumah itu diberikan untuk direnovasi dan ditempati. Secara hiraki rumah tersebut tetap milik Wayan Darsana,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, kata Budi Hartawan, berdasar UU Yurisprudensi apa yang tertanam dan tertancap diatas tanah tersebut berdasarkan akte kepemilikan berupa sertifikat menjadi hak milik pemegang sertifikat.” Dan itu dipastikan cacat adminstrasi maupun cacat hukum dan cacat yuridis,” imbuhnya.
Untuk itu, menurut Budi Hartawan sudah mengadu ke Polda Bali melalui surat agar kasus tersebut dibuka kembali dan ditindak lanjuti dengan melakukan gelar terhadap kasus tersebut. Terlebih Sahrudin yang pernah dilaporkan hilang hingga saat ini belum kembali kepada keluarganya. “Selaku kuasa hukum Sitiyah dan Wayan Darsana kami mendesak kepolisian agar membuka lagi kasus tersebut,” tandasnya.
Dikonfirmasi soal kesepakatan damai antara korban pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal milik Sityiah dan Sahrudin dengan 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro, membenarkan sudah dilakukan kesepakatan damai atas kasus tersebut. ”Iya betul (telah ditandatangi kesepakatan damai antara korban dan tersangka),”kata AKP Hadimastika.
Hanya saja Kasat Reskrim AKP Hadimastika tidak memastikan kasus yang telah naik ketahap penyidikan itu akan dilanjut atau dihentikan pasca ditandatanganinya kesepakatan damai tersebut.
Sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Buleleng menetapkan 9 tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran rumah di Dusun Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula. Kabarnya pemilik salah satu rumah yang dibakar Sahrudin menghilang. Pemuda yang tinggal bersama Sitiyah (74) tersebut dikabarkan menghilang dan sudah dilaporkan ke SPKT Polsek Tejakula. (TIM)
Discussion about this post