Singaraja, Meski telah ada keinginan untuk melakukan langkah perdamaian berkaitan dengan kasus perkelahian dan pengeroyokan di Desa Kaliasem, sehari setelah hari raya Nyepi, namun hingga Kamis 30 Juni 2022 keluarga Putu Mas Merta (48) masih menunggu itikad baik dari Kadek Arsana alias Toris (50) dan anaknya Gede Porda (35).
Dalam peristiwa itu, terjadi saling lapor. Satu kasus dilaporkan ke Mapolsek Banjar dan satunya ke Mapolres Buleleng. Dari kedua laporan itu, diamankan barang bukti berupa 1 bilah golok, 2 potongan linggis, 1 potongan besi dan 1 batang kayu yang semua ditemukan di sekitar TKP.
Putu Mas Merta mengakui adanya keinginan untuk melakukan perdamaian dengan kedua pelaku mengingat anak dan istrinya juga ditahan dalam kasus saling lapor itu, namun hingga saat ini masih menunggu keinginan damai itu dari kedua pelapor. “Kami sih masih menunggu keinginan untuk damai itu, terus perdamaian itu nanti bagaimana,” ujarnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Bali (LBH APIK Bali), Ni Luh Putu Nilawati, SH., MH., membenarkan adaya upaya damai itu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan.
“Sampai saat ini kami pasif dan juga memberikan pemahaman dan kenyataannya kasus ini masih bergulir dan Bayu sudah memasuki persidangan, kemudian ada titik lemahnya tidak ada respon baik dau kejaksanaan dan sejak awal kita kecewa dengan penanganan kasus ini,” papar Nilawati.
Pada bagian lain Ketua LBH APIK Bali Nilawati juga mengingatkan sejak awal penanganan kasus yang dilakukan tersebut sangat ganjil dan diduga ada rekayasa kasus, sebab tidak ada rekontruksi yang dilakukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing.
“Harusnya dalam penanganan kasus ini ada rekontruski, namun hal itu tidak dilakukan dan sampai sekarang dakwaan sudah maju ke pengadilam. Bahkan kami sebagai pendamping dan penasehat hukum telah meminta untuk dilakukan rekontruksi, namun tidak dikabulkan,” papar Nilawati.
Hal senada diungkapkan akil Ketua LSM Komunitas masyarakat untuk penegakkan hukum dan keadilan, (KoMPaK), Gede Sarya Tuntun yang dari awal melihat penanganan kasus tersebut ada upaya merekayasa pengakuan. “Kasus ini harus dilihat lagi lah, ada upaya-upaya untuk memaksa pengakuan termasuk barang bukti yang tidak sesuai di TKP,” tegasnya.
Untuk dikatahui, dalam peristiwa itu, masing-masing pihak melaporkan ke polisi, diawali dari Luh Ayu Widiani (48) yang melaporkan Kadek Arsana alias Toris (50) dan anaknya Gede Porda (35) ke SPKT Mapolsek Banjar, sementara Arsana alias Toris bersama Porda melaporkan Putu Mas Merta (48) dan Kadek Bayu Widana (19) ke SPKT Mapolres Buleleng termasuk Luh Ayu Widiani dan Komang NM (14), sehingga berkas perkara kasus itu menjadi tiga berkas. (TIM)
Discussion about this post