• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, July 4, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kisruh Di Desa Julah, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

by redaksi dewatapos
12/06/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kisruh Di Desa Julah, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Singaraja, Penyidik Reskrim Polres  Buleleng telah menetapkan 3 warga Desa Adat Julah, Kecamatan Tejakula Buleleng sebagai tersangka. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus  pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di Dusun Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula.

Tiga warga Desa Julah yang diduga sebagai pelaku dan diamankan di Mapolres Buleleng itu diantaranya KS (33), INK (71) dan IWS (30), bahkan dalam proses penanganan kasus pengerusakan dan pembakaran diatas tanah sengketa itu bakal menambah pelaku lainnya.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Sabtu 11 Juni 2022 mengatakan, dari 4 orang yang diamankan berkaitan dengan aksi pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah 3 diantaranya sudah berstatus tersangka. “Mereka disangka telah melakukan pengerusakan.Dari bukti dan keterangan baru 3 yang berstatus tersangka,”ungkap AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika Karsito Putro.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Polsek Tejakula Selidiki Terbakarnya Tiga Sepeda Motor

Tabrakan Dua Sepeda Motor di Tejakula, Seorang Ibu Tidak Sadarkan Diri

Kapolres Andrian menyebutkan, jumlah tersangka bisa bertambah mengingat saat ini tengah dilakukan cross chek keterangan dan peran dari masing-masing akan disingkronkan.Terlebih masih ada bebrapa orang yang diduga ikut melakukan aksi tersebut. “Barang Bukti dan  keterangan saksi-saksi telah diperoleh termasuk bukti yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP,”ucapnya.

Salah satu dari prajuru Desa Adat Julah Ketut Sada mengungkapkan, pasca kejadioan pembakaran itu, ada 4 orang warganya diamankan polisi dan belum kembali kerumahnya masing-masing.Mereka diantaranya I Nyoman Kariana,I Wayan Sindya,I Komang Suadnyana dan I Ketut Suparta.

Ketut Sada mengaku pihak Desa Adat Julah tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan jika ke empat warganya itu ditetapkan sebagai tersangka. “Masyarakat tadi sudah kumpul di pura desa akan ke singaraja mau ke Polres tapi berhasil diredam prajuru,”ujarnya.

Selaku bendahara Desa Adat Julah,Ketut Sada juga mengaku telah menerima surat panggilan dari Satreskrim Polres Buleleng bersama Kelian Adat Ketut Sidemen yang dijadwalkan Sabtu, namun tidak bisa datang karena ada kegiatan di desa. “Saya bersama kelian adat juga mendapat penggilan hari ini dari penyidik dengan status saksi, tapi tak bisa hadir,”tandasnya.

Sebelumnya, warga Desa Adat Julah mengaku diprovokasi oleh dua warga yang dianggap menguasai lahan milik desa adat setempat. Tudingan provokator disematkan kepada I Wayan Darsana dan I Made Sidia karena dianggap  mengabaikan putusan pengadilan yang memenangkan Desa Adat Julah sebagai pemilik sah lahan  dengan melakukan pengerusakan,pencurian kelapa dan perbuatan lain yang menjadi pemicu pembakaran rumah tinggal milik Sitiyah. (TIM)

Tags: julahpembakarantejakula
Share5SendScanShareSend
Previous Post

Polemik Sekolah Bali Mandara, Kresna Budi Ingatkan Koster

Next Post

Bendungan Tamblang Menuju Rampung, Pemdes Sawan Canangkan Wisata Baru

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Bendungan Tamblang Menuju Rampung, Pemdes Sawan Canangkan Wisata Baru

Bendungan Tamblang Menuju Rampung, Pemdes Sawan Canangkan Wisata Baru

Discussion about this post

Recommended

Malam Pengerupukan Di Buleleng, Ratusan Ogoh-Ogoh Diarak

Malam Pengerupukan Di Buleleng, Ratusan Ogoh-Ogoh Diarak

22/03/2023
Busungbiu Digegerkan Informasi Penculikan Anak SD Di Medsos

Busungbiu Digegerkan Informasi Penculikan Anak SD Di Medsos

01/11/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA