Singaraja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan nilai sebesar Rp 2.270.327.707.010 dalam rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang APBD TA. 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Jumat 24 Nopember 2023.
Pengesahan ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh anggota DPRD Buleleng yang hadir dalam Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH yang memimpin jalannya Rapat Paripurna menyampaikan dengan disetujuinya Ranperda APBD 2024 menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Pj. Bupati Buleleng untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan pengesahan ini, sinergi diantara Eksekutif dan Legislatif terus meningkat, serta memfokuskan dan mengoptimalkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Kami juga berharap kepada Pj. Bupati Buleleng untuk memperhatikan saran dan harapan yang sudah disampaikan oleh DPRD Buleleng,” ungkap Supriatna.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Buleleng (Banggar) melalui juru bicaranya Wayan Masdana menjelaskan Rancangan APBD TA. 2024 setelah pembahasan disepakati besaran Rp 2.270.327.707.010 mengalami peningkatan sebesar Rp. 59.565.204.983 atau 2.69% dibanding APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 2.210.762.502.027.
Rancangan pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar RP. 493.324.500,-, pendapatan transfer sebesar RP. 1.732.003.207.010 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp. 45.000.000 dengan rasio PAD terhadap total pendapatan daerah pada APBD atahun 2024 sebesar 21.73%. (TIM)
Discussion about this post