Singaraja, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Singaraja memberikan vonis pidana penjara waktu tertentu terhadap empat pelaku pencurian pretima di Pura Mas Penyeti, Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng, Senin 30 September 2024, namun demikian kuasa hukum terdakwa menyatakan banding lantaran banyak kejanggalan dan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarta bersama dua hakim anggota, Made Hermayanti Muliartha dan Wayan Eka Satria Utama menyatakan keempat terdakwa, diantaranya Yosua, Ruben, Komang Merdana Alias Ableh dan Agus Adi Muliarta alias Gus Kocet, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Usai pelaksanaan sidang tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Agus Adi Muliarta alias Gus Kocet, diantaranya I Gusti Ngurah Dewantara Udnyana, Made Damriasa, Ketut Widiada, Ketut Swi Eka Budi dan Kadek Doni Riana secara tegas menyatakan banding atas vonis yang telah ditetapkan Mejelis Hakim.
Ketut Widiada menegaskan, pernyataan banding pertama yang dilakukan bukan tanpa alasan, sebab tidak adanya barang bukti fisik dan bukti elektronik sebagaimana yang dijadikan acuan jaksa dalam mendakwa kliennya dalam persidangan.
“Kami para kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Singaraja menyatakan banding dengan vonis yang diberikan, khususnya kepada klien kami, Agus Adi Muliarta alias Gus Kocet. Dimana dalam perkara pencurian Pretima ada kejanggalan termasuk telah dilakukan pencabutan kesaksian maupun ketengan BAP penyidikan,” ungkap Widiada.
Ditambahkan Damriasa bahwa dalam proses persidangan yang sah digunakan adalah pernyataan kliennya dipersidangan, dan jika ditinjau dari proses pidana seharus ada kejadian tangkap tangan disertai barang bukti. “Sementara dari rekaman CCTV dikatakan kabur dan rusak,” ucap Damriasa.
Terhadap pencabutan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, Damriasa menyebutkan, kliennya mencabut BAP di kepolisian dalam pengakuannya dipersidangan, terdakwa memberikan keterangan dalam tekanan, dipaksa atau intimidasi sebelum diperiksa. “Memang ada dugaan seperti itu, ada tekanan dan pemaksaan,” sebutnya.
Ngurah Dewantara yang juga kuasa hukum terdakwa menyebutkan dalam proses yang dilakukan terhadap terdakwa ada kejanggalan penahanan dan penetapan kliennya dalam pencurian Pretima di Pura Mas Penyeti Banjar Tegal.
“Banding ini kami tempuh bahwa klien kami mengalami penyiksaan oleh oknum kepolisian, dan kami sesalkan majelis hakim kami minta untuk menghadirkan oknum tersebut,” tegas Ngurah Dewantara.
Kejanggalan lain dari fakta-fakta persidangan juga diungkapkan orang tua terdakwa Agus Kocet, dimana saat terjadinya pencurian pretima itu, sedang bersama anaknya dan keluarga berada di warung hingga pukul 23.00.
“Jam 3 pagi anak saya balik katanya ada cek cok, akhirnya dicari sebab akibat cekcoknya sampai kemudian tidak ketemu akhirnya dia tidur, nah besoknyalah kami tahu ada berita kehilangan,” ujar Komang Muliadi.
Muliadi juga sangat menyayangkan upaya paksa yang dilakukan kepolisian dengan membawa anaknya tanpa ada surat penangkapan maupun pemberitahuan lainnya, bahkan dirinya mengaku kaget saat anbaknya ditetapkan sebagai tersangka. “Sampai 5 hari anak kami ditahan sampai ada berita bahwa dia sudah mendatanganin BAP pengakuan kasus tersebut,” bebernya. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post