Singaraja, Dugaan penodaan Hari Suci Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng agar diselesaikan secara hukum, sehingga Yayasan Kesatria Keris Bali (YKBB), Kamis 23 Maret 2023 langsung mendatangi Mapolres Buleleng untuk mendorong kepolisian menuntaskan masalah yang melibatkan dua oknum warga Desa Sumberklampok.
Kehadiran YKBB Wilayah Buleleng itu dikomando langsung Ketua Wilayah YKBB Buleleng, Ngurah Gading bersama puluhan anggota dan diterima langsung Kasat Binmas Polres Buleleng AKP I Wayan Parta di Ruang SPKT Mapolres Buleleng.
Ketua Wilayah YKBB Buleleng, Ngurah Gading mengatakan kedatangan Yayasan Kesatria Keris Bali untuk menanyakan langsung ke Polres dan meminta kasusnya agar terus di lanjutkan, “Informasi terakhir para terduga yang membuka portal secara paksa masih ditahan menunggu hasil paruman desa adat, seperti apa akan keputusan warga adat,” ungkap Ajik Ngurah Gading.
YKBB sendiri nerharap dari peristiwa yang terjadi saat umat Hindu melaksanakan Hari Suci Nyepi untuk menjadi perhatian serius kepolisian termasuk Desa Adat Sumberklampok, “Harapan kami Pak Jero Bendesa dan para warga memberikan saksi berat dengan proses hukum biar tetap berjalan agar tidak ada lagi seperti ini ditanah Bali, artinya ketika ada yang melanggar sampai melawan bisa pidanakan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketut Putra Ismaya Jaya juga langsung menanggapi dugaan penodaan Hari Suci Nyepi di Desa Sumberklampok tersebut dan meminta ketegasan aparat hukum utamanya kepolisian untuk melakukan proses hukum secara tegas.
“Harapan tiyang ini diberikan hukuman atas apa yang mereka lakukan dengan mengganggu proses hari raya suci nyepi, jadi ada unsur penistaan agama kalau menurut saya karena menggangu jalannya proses hari raya nyepi,”tegas Putra Ismaya Jaya.
YKKB dengan Visi dan Misi Menjaga Tanah Bali dan Taksu Tanah Bali wajib ikut peduli dan menjaga Bali, bahkan dalam dugaan kasus penodaan Hari Suci Nyepi di Desa Sumberklampok, YKBB akan memberikan perhatian secara khusus termasuk mengawal langsung penanganan kasus itu secara hukum. (TIM)
Discussion about this post