• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Warga Hadang Eksekusi Lahan dan Bangunan Di Pemaron

by redaksi dewatapos
28/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Warga Hadang Eksekusi Lahan dan Bangunan Di Pemaron

Singaraja, Puluhan warga menghadang dan berjaga-jaga pada lahan dan bangunan yang bakal dieksekusi di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, tepatnya di Jalan Singaraja Seririt, sebelah barat persimpangan jalan menuju Pantai Penimbangan, Rabu 28 September 2022, bahkan eksekusi lahan milik Dewa Gede Suadnyana diwarnai dengan ketegangan.

Sejumlah warga akhirnya mundur setelah polisi secara persuasif memberikan himbauan untuk meninggalkan tempat tersebut, namun upaya negoisasi terus dilakukan sehingga eksekusi tetap dilaksanakan dan diberikan waktu selama sebulan untuk melakukan pengosongan.

Panitera Pengadilan Negeri Singaraja, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, proses eksekusi tetap dilakukan dan pemohon melalui kuasa hukumnya, Yulius Logo memberikan kesempatan termohon untuk melakukan proses pindah selama sebulan, “Eksekusi sudah diserahkan kepada kuasa pemohon atas nama pemohon eksekusi,”ungkap Panitera PN Singaraja.

Berita Terkait

Kasasi Ditolak, Terdakwa Kasus Nyepi Sumberklampok Menolak Dieksekusi

Dua Sepeda Motor Tabrakan, Bocah 11 Tahun Meninggal di TKP

Kuasa Hukum Pemohon Yulios Logo secara tegas menyampaikan eksekusi pengosongan bangunan dan lahan tersebut harus dilakukan secara langsung, namun demikian termohon diberikan sebulan untuk mengosongkan tempat tersebut.

“Hari ini seharusnya sudah dilakukan eksekusi, pengosongan tetapi atas kebijakan klien kami memberikan waktu satu bulan untuk melakukan pengosongan, Eksekusi sudah dilaksanakan hari ini. Eksekusi sudah dilaksanakan dan apabila satu bulan tidak dilaksanakanmaka eksekusi tetap dilakukan,” ujar Yulius.

Sementara, Kuasa Hukum Termohon, DR. Ida Bagus Nyoman Alit mengungkapkan, kliennya merasa tidak puas secara hukum, karena tidak mengetahui proses lelang dari awal tanpa mempertemukan para pihak di PN Singaraja.

“Sudah ada itikad baik dari klien saya koordinasi dengan pihak pemohon untuk mengembalikan uangnya dan permasalahan ini juga masih dalam tahapan kasasi termasuk juga kami tidak mengetahui proses lelang dari awal, dan kami merasa sangat tidak puas akan ini,” tegasnya.

Polres Buleleng dalam pelaksanaan eksekusi tersebut menerjunkan sekitar 50 personil yang dikomando langsung Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol I Gusti Alit Putra, kegiatan pengamanan dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (TIM)

Tags: eksekusipemaron
Share5SendScanShareSend
Previous Post

Wujudkan Lingkungan yang Bersih, Pemkab Buleleng Rencanakan Bersih Sampah Plastik

Next Post

Tanggulangi BBM Naik, Ratusan Sopir Angkot dan Angdes di Buleleng Dibantu BLT

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Next Post
Tanggulangi BBM Naik, Ratusan Sopir Angkot dan Angdes di Buleleng Dibantu BLT

Tanggulangi BBM Naik, Ratusan Sopir Angkot dan Angdes di Buleleng Dibantu BLT

Discussion about this post

Recommended

KONI Buleleng Kenalkan Sistem Digital, Pantau Aktivitas Latihan Atlet dan Pelatih

KONI Buleleng Kenalkan Sistem Digital, Pantau Aktivitas Latihan Atlet dan Pelatih

25/02/2025
Bulan Bung Karno V, Pemkab Buleleng Gelar KBS

Bulan Bung Karno V, Pemkab Buleleng Gelar KBS

23/06/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA