Singaraja, Merasa dirugikan dengan kesepakatan damai yang dilakukan ‘secara paksa’ oleh Sahrudin selaku korban dengan Kelian Desa Adat Julah Ketut Sidemen bersama 8 pelaku lainnya, belasan warga Dusun Batugambir Desa Julah Kecamatan Tejakula Buleleng, Rabu 7 Juli 2022 mendatangi Mapolres Buleleng.
Kedatangan warga dari korban pembakaran dan pengerusakan itu didampingi Advokat Budi Hartawan dan Advokat I Gusti Lanang Iriana langsung menuju SPKT Polres Buleleng dan selanjutnya menuju Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng, bahkan kemudian luasa hukum Budi Hartawan dan Lanang Iriana menyerahkan surat pernyataan ke Lobby Mapolres Buleleng.
“Intinya kami sebagai kuasa hukum korban, masyarakat Batugambir ini meresa keberatan dengan upaya paksa tandfa kutip yang dilakukan terhadap Sahrudin, meski ada perdamaian namun kasus itu tetap jalan, sebab ini dilaporkan oleh Sitiah selaku korban dan warga ke Mapolres Buleleng ini menolak untuk damai,” ungkap Budi Hartawan.
Dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng, c.q Kasat Reserse menyebutkan keluarga merasa keberatan dengan upaya damai yang dilakukan Sahrudin, bahkan disbutkan surat perdamaian itu cacat administrasi, cacat formil dan cacat hukum.
“Proses yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan aturan atau undang-undang, sehingga keluarga besar keberatan, bahkan kesepakatan keluarga tidak akan mau melakukan perdamaian dengan melibatkan pihak ketiga yag justru akan mendapatkan keuntungan,” papar Kuasa Hukum warga Batugambir.
Pada sisi lain juga diungkapkan, pihak korban tidak menutup upaya perdamaian untuk menuntaskan permasalahan pembakaran dan pegerusakan rumah sepanjang beberapa syarat dan ketentuan mau dipenuhi oleh pihak terlapor atau para tersangka. (TIM)
Discussion about this post