Singaraja, Sekitar 32 karyawan PT Victory Utama Karya mendatangi PLTU Celukan Bawang Senin lalu. Namun, mereka bukan berdemo menentang PLTU, melainkan menuntut kejelasan nasib dari PT. Victory Utama Karya (VUK), perusahaan penyedia tenaga kerja yang kontraknya telah berakhir di PLTU tersebut.
Selama ini, PLTU Celukan Bawang dikelola oleh PT General Energi Bali (GEB) bersama PT China Huadian Corporation (CHD) dalam kemitraan yang berlangsung selama 10 tahun. Untuk perekrutan tenaga kerja, PT CHD menggandeng PT VUK. Setelah masa kontrak berakhir, kerja sama antara PT GEB dan PT CHD otomatis berakhir, termasuk dengan PT VUK.
PT GEB telah menawarkan kesempatan bagi para pekerja PT Victory untuk kembali bekerja di PLTU Celukan Bawang melalui PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GAP), yang menggantikan PT CHD sebagai mitra baru. Syaratnya, pekerja harus mengajukan surat pengunduran diri dari PT VUK sebelum melamar ulang melalui dua perusahaan tersebut.
“Sebelum kembali bekerja, tidak etis jika masih terikat kontrak dengan perusahaan lain,” jelas kuasa hukum PT GAB dan GAP, I Putu Wibawa.
Dari 254 karyawan PT VUK yang bekerja di PLTU, 222 orang telah mengikuti prosedur dan kembali bekerja di bawah PT GAB dan GAP. Mereka tidak mengalami perubahan dalam posisi maupun gaji. “Ini kan cuma berganti baju saja, enggak ada yang berubah,” lanjut I Putu Wibawa.
Jhon Chua, mantan wakil supervisor divisi teknik produksi di PT VUK, adalah salah satu dari karyawan yang kembali bekerja. “Setelah direkrut kembali, semua tetap seperti biasa. Gaji dan jabatan kami tidak berubah,” ujar Jhon, yang kini bekerja di bawah PT GAB.
Namun, nasib 32 karyawan lainnya berbeda. Mereka terjebak dalam janji PT VUK yang menjanjikan pesangon akibat berakhirnya kontrak. Karena janji ini, mereka menagih hak tersebut tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh PT GEB. Hingga kini, PT VUK masih belum menepati janji mereka, berdalih bahwa pembayaran pesangon bergantung pada tagihan yang belum dibayar oleh PT GEB dan PT CHD.
Perwakilan SERBUK Indonesia, serikat buruh yang digandeng 32 karyawan PT VUK, Fajar Setyo Nugroho mengamini kalau 32 karyawan ini memang menuntut PT VUK terkait janji memberikan pesangon.
Pada 18 September, perwakilan karyawan bertemu dengan Ian Leonardi dari PT VUK, yang kembali menjanjikan pesangon namun menolak memberikan pernyataan tertulis. “Dia menolak karena bukan pimpinan PT VUK,” kata Fajar Setyo Nugroho, perwakilan SERBUK Indonesia.
I Putu Wibawa menyayangkan tindakan para karyawan yang menyampaikan tuntutan kepada PT VUK di lingkungan PLTU Celukan Bawang. Menurutnya, masalah ini murni tanggung jawab PT VUK, bukan PLTU Celukan Bawang atau pengelolanya.
PLTU Celukan Bawang tetap beroperasi normal dan memberikan kesempatan bagi para karyawan untuk melanjutkan pekerjaan mereka. Sementara itu, polemik pesangon yang melibatkan PT VUK harus diselesaikan di luar lingkungan PLTU. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post