Singaraja, Reposisi jabatan dilakukan PT Umah Bali Mesari pasca Direktur Utama terjerat kasus narkoba usai menjebak rekan bisnis atas kepemilikan delapan paket shabu-shabu dengan melibatkan dua residivis kasus narkoba.
Putu Bayu Mandayana awalnya sebagai Direktur PT Umah Bali Mesari kini ditempatkan sebagai Komisaris, sementara posisinya digantikan Wayan Ganesha sebagai Direktur yang merangkap jabatan sebagai Direktur CV. Indira Property.
“PT Umah Bali Mesari adalah Perusahaan yang profesional dimana operasional dan manajemennya berjalan dengan sistem yang sudah ada dan berlaku dari dulu, dan juga telah ditunjuk direktur yang bertanggung jawab untuk menangani dan mengurus segala hal,” ungkap Ganesha belum lama ini.
Berkaitan dengan penangkapan Dirut Umah Bali Mesari, Ganesha mengakui sejumlah konsumen mempertanyakan masalah tersebut. Namun tidak berpengaruh terhadap kondisi perusahaan. “Jangan khawatir, semua berjalan seperti biasa, kami siap membantu siapapun yang ingin mewujudkan impiannya memiliki rumah yang sesuai dengan harapan,” sebutnya.
Putu Bayu Mandayana yang juga sebagai Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Buleleng dalam waktu dekat posisinya juga akan digantikan melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami di HIPMI Bali turut prihatin dengan situasi ini dan kami tentu minta yang bersangkutan taat pada proses hukum yang berlaku. Tapi, masalah ini adalah masalah pribadi atau personal dia dengan partner bisnisnya. Tidak ada sangkut pautnya dengan HIPMI secara organisasi,” tegas Ketum HIPMI Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih.
Agung Bagus Pratiksa Linggih yang juga Ketua Komisi II DPRD Bali menyatakan, akan menentukan sikap berkaitan dengan roda organisasi pada HIPMI Buleleng dengan melakukan pembahasan dan menyiapan proses pergantian antar waktu.
“Nanti ada rapat pengurus lengkap BPC HIPMI Buleleng untuk memilih PAW. Dan kita masih menunggu keputusan inkrah dari PN Singaraja baru bisa menggelar Muscablub,” beber Ajus Linggih.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan dan penanganan secara maksimal, bahkan sempat mengamankan enam orang terduga pelaku, Sat Res Narkoba Polres Buleleng akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu berkaitan dengan konspirasi jahat di sebuah rumah di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, diantaranya AY (41) warga Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, kemudian DD (26) warga Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan Kecamatan Sawan dan BY (37) warga Dusun Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post