• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS Bali Buleleng

Upah Tenaga Kerja 2024 di Buleleng Naik Mengikuti UMP Bali

by redaksi dewatapos
08/12/2023
Reading Time: 1 min read
0
Upah Tenaga Kerja 2024 di Buleleng Naik Mengikuti UMP Bali

Singaraja, Perhatian khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Buleleng tidak semata berfokus pada penurunan stunting maupun kemiskinan ekstrem, melainkan juga pada sektor lainnya juga. Kabar baik atas hasil komitmen Pemkab Buleleng dibawah pimpinan Penjabat Bupati Buleleng terhadap tenaga kerja telah memutuskan bahwsaannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng pada tahun 2024 meningkat mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Komang Sumertajaya,Jumat 8 Desember 2023 menerangkan UMK tahun 2024 yang dirancang Pemkab Buleleng besarannya dibawah UMP Bali berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali Tahun 2024, maka dari itu Pemkab Buleleng akan mengikuti besaran upah tersebut terhadap tenaga kerja di Buleleng sebesar Rp. 2.813.672,-.

“Kami telah menerima surat dari Pemprov Bali terkait dengan besaran upah tenaga kerja. Karena besaran UMK Buleleng lebih kecil, maka kami mengikuti besaran UMP Bali. Ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” terang Kadis Sumertajaya.

Berita Terkait

Pemkab Buleleng Sepakat Naikkan UMK 2025

Lihadnyana Dorong Kepala Desa Jadi Ujung Tombak Perlindungan PMI

Ditambahkan, pihaknya akan melakukan pemantauan kepada perusahaan dengan kategori sedang dan besar untuk wajib menerapkan besaran upah tenaga kerja pada tahun 2024. Berdasarkan wewenang Disnaker Buleleng, Kadis Sumertajaya menegaskan bahwasannya dalam melaksanakan tugas pemantauan terhadap perusahaan terbatas hanya pada tindakan pemberian teguran atas tidak melaksanakan Keputusan Gubernur Bali tentang UMP Bali tahun 2024.

“Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMP karena kami bukan eksekutor, ada lembaga lain yang berwenang. Kita hanya membina, memfasilitasi dan mensosialisasikan regulasi,” tegasnya.

Kadis Sumertajaya mengaku akan terus mendorong perusahaan-perusahaan sedang dan besar di Buleleng untuk mengikuti besaran UMP Bali Rp. 2.813.672 itu sebagai bentuk perhatian Pemkab Buleleng dalam mensejahterakan tenaga kerja Buleleng. (KMS)

Tags: pekerjatenagakerjaumkumpupah
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Mahendra Jaya Tekankan MPP Jadi Upaya Ubah Stigma Negatif Pelayanan Publik yang Berbelit

Next Post

Kampung Baru Raih Penganugerahan Kampung Pancasila 2023 dari Kasad

Baca Juga

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa
Buleleng

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

06/04/2025
Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat
Buleleng

Meski Cuti Bersama Disdukcapil Buleleng Tetap Layani Masyarakat

04/04/2025
Next Post
Kampung Baru Raih Penganugerahan Kampung Pancasila 2023 dari Kasad

Kampung Baru Raih Penganugerahan Kampung Pancasila 2023 dari Kasad

Discussion about this post

Recommended

Desa Banjar Geger, Sesosok Mayat Ditemukan Tergeletak

Desa Banjar Geger, Sesosok Mayat Ditemukan Tergeletak

02/02/2018
GPS Respons Koster Soal Bali Tak Harus Satu Jalur, Kedekatan De Gadjah Memperpendek Lobi Aspirasi

GPS Respons Koster Soal Bali Tak Harus Satu Jalur, Kedekatan De Gadjah Memperpendek Lobi Aspirasi

29/10/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA