Singaraja, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja memberikan pembebasan bersyarat terhadap tujuh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu 15 Nopember 2023. Adapun jenis perkara ketujuh WBP yakni 5 orang perkara Perlindungan Anak dan 2 orang perkara Narkotika.
Kepala Lapas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menjelaskan, para WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sehingga proses yang dilakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang telah ditentukan.
“Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,”beber Kapalas Singaraja.
Kalapas Singaraja juga menekankan bahwa dalam proses layanan Pembebasan Bersyarat tersebut tidak dipungut biaya apa pun. “Kita berharap para WBP yang bebas saat kembali ke masyarakat dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Sutresna.
Salah satu narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat dengan perkara Narkotika, menyampaikan rasa syukurnya karena bisa bebas melalui program Pembebasan Bersyarat. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Kalapas dan jajaran karena hari ini bisa bebas PB tanpa biasa sepersenpun alias gratis,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pembebasan Bersyarat harus bermanfaat bagi narapidana serta keluarganya, diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarat. Diharapkan warga binaan kedepannya dapat bersosialisai dengan masyarakat, tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan menjadi manusia yang bermanfaat. (TIM)
Discussion about this post